Virus Corona di Jatim
Awas! Cairan Disinfektan Bisa Sebabkan Iritasi
Kemenkes dan WHO mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan bilik disinfektan untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan bilik disinfektan untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.
Kemenkes pun telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Dalam surat tertanggal 3 April 2020 itu, Kemenkes tidak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.
Menurut WHO, penggunaan bilik disinfektan mempunyai risiko terhadap kesehatan.
Namun, bilik disinfektan masih digunakan di beberapa tempat fasilitas umum, seperti di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, dan instansi pemerintahan lain.
Ketua Gugus Kuratif Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi mengatakan cairan disinfektan memang tidak diperbolehkan disemprotkan langsung kepada manusia.
"Cairan disinfektan memang bisa menimbulkan iritasi. Tapi, cairan disinfektan tidak masalah kalau disemprotkan ke benda," ucap Joni kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (4/4/2020)
Memang masih penyemprotan disinfektan di beberapa sudut Gedung Negara Grahadi.
Namun, para petugas mengingatkan pengendara tetap menutup kaca mobil ketika cairan disinfektan disemprotkan.
Sedangkan bagi pengendara motor, kaca helm dalam kondisi tertutup sehingga cairan disinfektan tidak mengenai anggota tubuh.(Sofyan Arif Candra Sakti)
Satu Warga Jatim Terkonfirmasi Positif Varian Omicron XBB, Gubernur Khofifah : Bergejala Ringan |
![]() |
---|
Update Covid-19 Jatim, Rate Of Transmission Covid-19 Jatim Sudah Di Bawah 1, Laju Penyebaran Turun |
![]() |
---|
Pemda Yang Tak Punya RS Darurat Sewa Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19, Poltekkes Malang Disiapkan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Ventilator dari Kemenkes ke 3 RS Rujukan Covid-19 di Madura |
![]() |
---|
Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Akan Didenda Rp 250 Ribu Mulai 14 September 2020 |
![]() |
---|