Berita Jember Hari Ini
Sopir Cabul Nodai Dua Remaja Perempuan dalam Sehari di Jember, Hanya Modal Buaian di Media Sosial
Tindak kekerasan seksual TF terhadap dua orang korban yang merupakan remaja perempuan dilakukan dalam waktu 24 jam di tempat yang berbeda.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
Korban kedua melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya. Orang tua korban melapor ke Mapolsek Mumbulsari.
Di sisi lain, pada hari yang sama, orang tua korban pertama juga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mumbulsari.
Polisi yang mendapatkan dua laporan tersebut langsung bergerak. Polisi mencari TF dan berhasil menangkapnya.
"Pelaku sudah diamankan saat ini. Ditahan di Mapolsek Mumbulsari. Pelaku ini mengenal korban melalui media sosial. Korbannya dua orang. Pelaku merayu dan memaksa para korban tersebut," ujar Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo kepada SURYAMALANG.COM, Senin (6/4/2020).
Polisi menjerat TF memakai UU Perlindungan Anak, karena telah melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membirkan perbuatan cabul atau persetubuhan, dan melarikan wanita yang di bawah umur tanpa izin orang tuanya atau walinya.
Lebih lanjut Heri mengimbau kepada warga untuk menjaga anaknya, terutama terkait pemakaian media sosial.
Kedua remaja itu memang satu masih sekolah di tingkat SMP, dan satu lagi tidak menamatkan pendidikan SD-nya.
Namun mereka telah mengenal media sosial di gawai masing-masing.
'Sebisa mungkin orang tua mengawasi anaknya secara ketat, terutama ketika memakai HP, memakai media sosial. Orang tua harus bisa mengawasi mereka dalam memakai media sosial," tegas Heri.