Berita Malang Hari Ini
Kurir Narkoba di Blimbing Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Dalami Pemasoknya
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kedua barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisal JN.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - RD (27), warga Jalan Ahmad Yani Kec. Blimbing Kota Malang hanya bisa pasrah saat dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 4,26 ons dan ineks sebanyak 20 butir seberat 11,24 gram dari tempat tinggal pria tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Blimbing.
"Kemudian petugas melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Ternyata informasi itu benar dan hasilnya, muncul nama tersangka RD ini. Untuk kejadian penangkapannya sendiri dilakukan pada Senin (6/4/2020) sekitar pukul 20.00," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (9/4/2020).
Setelah itu akhirnya petugas segera bergerak cepat dan kemudian membekuk tersangka di rumahnya. Petugas lalu bergerak menyisir setiap sudut dari rumah tersangka.
"Untuk kejadian penangkapan tersangka, dilakukan pada Senin (6/4/2020) sekitar pukul 20.00. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, didapati barang bukti sabu dan ineks. Dimana ada sebanyak 5 klip plastik ukuran sedang dan 6 klip plastik ukuran kecil berisi sabu dan ineks sebanyak 20 butir," tambahnya.
Akhirnya oleh petugas, tersangka langsung digelandang menuju ke Mapolresta Malang Kota.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, kedua barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisal JN.
"Jadi tersangka ini berperan sebagai kurir narkoba dari JN. Di mana tugasnya adalah meletakkan dua narkoba itu dengan cara sistem ranjau kepada pemesan. Dan pengakuan tersangka, dirinya diperintah melalui telepon oleh pemilik narkoba yaitu JN," bebernya.
Dari hasil penyelidikan kepada tersangka, diketahui juga bahwa tersangka mendapatkan narkoba dari JN dengan cara sistem ranjau juga.
"Di mana JN meranjau narkobanya di Jalan Raya Karanglo Kab. Malang yang kemudian diambil oleh tersangka RD. Tersangka RD ini sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali mulai Januari hingga April 2020," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kini RD harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik sel jeruji Mapolresta Malang Kota.
"Untuk tersangka, kami kenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Dan kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tandasnya