Berita Malang Hari Ini

Pembatasan Sosial ala Bupati Malang Sanusi, Warga Tak Boleh Keluar Desa Kecuali Kepentingan Darurat

Pembatasan Sosial ala Bupati Malang Sanusi, Warga Tak Boleh Keluar Desa Kecuali Kepentingan Darurat

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin
Bupati Malang, Muhammad Sanusi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Village Physical Distancing (VPD), begitulah istilah yang diucapkan Bupati Malang, Muhammad Sanusi saat berencana menerapkan pembatasan sosial versi pemerintahan yang ia pimpin.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, VPD adalah skema pembatasan mobilitas warga Kabupaten Malang di seluruh desa.

Artinya warga di 378 desa di Kabupaten Malang diharapkan mematuhi himbauan Sanusi agar tak keluar rumah apabila tidak ada urusan penting.

Menurutnya, kebijakan tersebut demi menyelamatkan warga Kabupaten Malang dari wabah Covid-19.

"Ada penjagaan di setiap arah masuk setiap desa. Jadi diawasi, warga yang tak ada kepentingan mendesak keluar dari desanya akan disuruh kembali oleh petugas yang berjaga," kata Sanusi ketika dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).

Sanusi menambahkan, VPD tersebut masih akan dibahas kembali dalam rapat. Namun, jika nantinya akan diterapkan, pihaknya akan menerapkan dulu selama satu bulan.

"Kami rapatkan dulu detailnya. Pemberlakuannya mungkin selama satu bulan. Tapi bisa menjadi dua bulan. Kita terapkan sebagaimana kondisi yang terjadi," jelas suami dari Anis Zaidah itu.

Sanusi mewanti-wanti warganya apabila keluar rumah agar mengenakan masker. Sesuai dengan imbauan pemerintah.

"Bila yang ketahuan ada yang tidak pakai masker, sama polisi nanti disuruh pulang ke rumah," tutur eks politisi PKB itu.

Menurut Sanusi, saat ini sudah tidak ada alasan mengenakan masker demi keselamatan.

Masker kain kata Sanusi sudah cukup menyelamatkan nyawa seseorang. Warga yang masih sehat tak perlu pakai masker medis.

"Pakai kain baju juga bisa itu video-video cara membuat masker juga banyak. Pakai masker saat keluar rumah," imbau Sanusi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved