Berita Malang Raya
Satreskoba Polresta Malang Kota Bekuk Pengedar Sabu dan Ineks, BB 4,2 Ons Sabu dan 4.360 Butir Ineks
Satreskoba Polresta Malang Kota bekuk pengedar narkoba jenis sabu dan ineks.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota bekuk pengedar narkoba jenis sabu dan ineks. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
"Sebelumnya kami telah menangkap kurir narkoba berinisial RD pada Senin (6/4/2020). Dari kasus itu, kami kembangkan dan lakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan nama seorang pengedar berinisial SBR (41), warga Desa Karangjati Kab. Pasuruan," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup suryamalang.com), Rabu (15/4/2020).
Ia menjelaskan setelah itu petugas langsung bergerak menangkap tersangka SBR pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 10.00. Setelah dilakukan penangkapan , terbukti tersangka menyimpan barang bukti berupa sabu seberat 4,21 ons. Serta, ineks seberat 2,3 kilogram atau setara dengan 4.360 butir.
"Barang bukti narkoba itu sudah dibagi oleh tersangka dalam bentuk klip plastik berukuran kecil. Dari hasil penyelidikan kepada tersangka SBR, diketahui bahwa dirinya disuruh mengedarkan narkoba atas perintah YG. Dan YG ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Selain itu diketahui juga bahwa ketika tersangka ini berhasil menjual sebuah paket yang berisi satu ons sabu dan 1.000 butir ineks, dirinya mendapat imbalan Rp 2 juta.
"Tersangka kita ancam Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.