Virus Corona di Batu

Pemerintah Desa Kota Batu Geser Anggaran Dana Desa untuk Penanganan Wabah Corona, Nilainya Rp 60 M

Anggaran yang dialihkan akan dimanfaatkan untuk biaya operasional, penyemprotan disinfektan, pembagian penyaluran bantuan sembako pada KK terdampak

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu, M Chori 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI memerintahkan Pemerintah Desa (Pemdes) menggunakan 25-35 persen anggaran Dana Desa (DD) untuk mengoptimalkan pencegahan Covid-19.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, 19 Pemerintah Desa di Kota Batu segera bergerak.

Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu, Wiweko saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa aturan tersebut wajib dilakukan tiap desa karena mengacu pada Surat Edaran (SE), Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19.

Dalam isinya, desa yang memiliki DD diatas Rp 1,2 miliar harus mengalihkan dananya hingga 35 persen.

"Itu merupakan perintah langsung dari pusat. Untuk Pemerintah Desa di Kota Batu hampir seluruhnya pergeseran anggaran dilakukan minimal 35 persen dari total DD yang diterima. Karena rata-rata 19 Desa di Kota Batu mendapat DD diatas Rp 1,2 miliar," ujar Wiweko, Kamis (16/4/2020).

Kepala Desa Oro-oro Ombo ini menerangkan, desa yang ia pimpin menerima DD sejumlah Rp 1,8 miliar pada 2020. Dengan begitu, ada 35 persen pergeseran anggaran yang akan dilakukan, jumlahnya hingga Rp 630 juta.

Metode perhitungan sesuai dengan peraturan yakni anggaran kurang dari Rp 800 juta, bantuan langsung tunai (BLT) DD maksimal 25 persen dari jumlah DD.

DD yang nilainya Rp 800 juta hingga RP 1,2 M, maksimal 30 persen dari DD.

Sedangkan DD lebih dari Rp 1,2 M, BLT DD maksimal 35 persen.

Anggaran yang dialihkan akan dimanfaatkan untuk biaya operasional, penyemprotan disinfektan, pembagian penyaluran bantuan sembako pada KK terdampak senilai Rp 600 ribu oleh desa dan beberapa aspek lainnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Batu, M Chori menerangkan, penyaluran bantuan tersebut tertera pada keputusan menteri yang menjelaskan tentang bantuan BLT DD.

Sasaran penerimaan BTL DD adalah keluarga miskin non PKH atau bantuan pangan non tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

“Mekanisme pendataan oleh relawan desa lawan Covid-19, basis pendataan di RT dan RW, musyawarah desa untuk validasi, finalisasi dan penetapan penetima BLT DD yang ditandatangani oleh kepala desa,” terang Chori.

Setelah itu, pengesahan oleh kepala daerah atau cama selambat-lambatnya lima hari kerja. Jangka waktu dan besaran BLT DD yakni Rp 600 ribu per bulan per keluarga yang diberkan selama tiga bulan sejak April 2020.

Chori menambahkan, pergeseran anggaran 19 Desa dari 3 Kecamatan yang ada di Kota Batu secara keseluruhan mencapai Rp 60 miliar.

Penyesuaian Rp 60 miliar diambil dari DD dan ADD di seluruh desa yang mencapai Rp 85,7 miliar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved