Berita Malang 18 April 2020 Populer: Pasien Positif Covid-19 Bertambah & Cerita Napi Cewek Menikah
Berikut ini rangkuman berita Malang hari ini, Sabtu 18 April 2020 yang dihimpun oleh SURYAMALANG.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman berita Malang hari ini, Sabtu 18 April 2020 yang dihimpun oleh SURYAMALANG.
Berita Malang hari Ini mencakup tentang kabar jumlah pasien yang positif terjangkit virus corona atau Covid-19 bertambah.
Selain itu ada juga kabar soal napi cewek yang bebas karena program asimilasi Covid-19 langsung menikah.
Berikut ini rangkuman berita Malang hari ini dari liputan langsung wartawan di lapangan.
1. Kasus Positif Covid-19 Jatim Baru Bertambah 8 Orang, Satu di Antaranya Ada di Kabupaten Malang

Jumlah kasus positif covid-19 di Jawa Timur (Jatim) per Jumat (17/4/2020) kembali bertambah, ada 8 kasus positif corona baru.
Dari 8 kasus positif covid-19 baru, satu di antaranya adalah kasus positif corona di Kabupaten Malang.
Dalam sehari ada tambahan 8 orang yang dinyatakan positif covid-19 di Jawa Timur.
Tambahan kasus baru tersebut menyebar satu di Kabupaten Bangkalan, satu di Kabupaten Malang, satu di Sidoarjo, satu di Kabupaten Lamongan dan empat di Kota Surabaya.
“Hari ini updatenya untuk kasus yang positif di Jatim ada 522 kasus. Dan yang sedang dirawat ada sebanyak 378 orang,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat mengumumkan update perkembangan kasus covid-19 di Jawa Timur, Jumat (17/4/2020), malam.
Per hari ini, kasus positif covid-19 Jawa Timur tembus menjadi 522 kasus.
Dari jumlah kasus positif di Jatim yang dinyatakan sembuh atau terkonversi negatif atau sembuh juga meningkat.
Di mana per hari ini tambahan empat pasien covid-19 yang sembuh sehingga totalnya ada sebanyak 96 orang.
Tambahan pasien covid-19 yang sembuh ini tersebar 1 di Kabupaten Situbondo, 1 di Kabupaten Bangkalan, dan 2 di Kota Surabaya.
Akan tetapi Khofifah juga menyampaikan bahwa hari ini juga ada tambahan kasus positif covid-19 di Jatim yang dinyatakan meninggal dunia.
Hari ini ada tambahan dua kasus covid-19 yang meninggal dunia. Yaitu satu di Kabupaten Lamongan dan satu di Kota Surabaya.
“Tidak hanya itu yang juga bertambah signifikan di Jatim adalah kasus PDP. Per hari ini kasus PDP di Jatim ada 1.826. Padahal kemarin itu jumlahnya 1.717 kasus,” kata Khofifah.
Artinya mereka yang memiliki gejala klinis covid-19 semakin meningkat. Dan dari total kasus PDP di Jatim sebanyak 1.826 orang, yang kini masih dalam pengawasan ada sebanyak 1.014 orang.
Sedangkan untuk update kasus ODP di Jawa Timur per hari ini ada sebanyak 15.942 kasus. Dengan jumlah orang yang masih ada dalam pemantauan ada sebanyak 7.278 orang.
2. Napi Perempuan Kota Malang ini Langsungkan Pernikahan Begitu Bebas dengan Program Asimilasi Covid-19

Mantan seorang narapidana perempuan di Kota Malang melangsungkan akad nikah usai menerima asimilasi dari Lapas Perempuan Sukun Kota Malang.
Pernikahan tersebut berlangsung pada Jumat pagi (17/4) di Jalan Supriadi 2A, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Mantan napi perempuan tersebut bernama Bella Wahyu yang berusia 17 tahun.
Dia bebas dari Lapas Wanita Malang setelah mendapatkan asimilasi Covid-19.
"Senang banget rasanya bisa bebas. Dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM Jumat (17/4).
Bella dinyatakan bebas pada tanggal 3 April 2020 lalu.
Bella menjadi narapidana atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dia harus menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan.
Rencana pernikahan ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari bersama pasangannya Lukman Hakim.
Bahkan, rencana tersebut sudah dipersiapkan ketika Bella masih mendekam di Lapas Sukun Kota Malang.
"Memang sebelumnya memang niatnya mau menikah. Dan saya bersyukur, setelah bebas akhirnya menikah," ucapnya.
Sebelum dibebaskan, Bella mengaku jika telah melakukan tes kesehatan dan telah mengikuti pengarahan di Lapas Perempuan Malang.
Rencananya, setelah selesai menikah ini, dirinya akan tinggal di rumah bersama dengan suaminya sembari menunggu turunnya Surat Keputusan (SK).
"Kalau tidak melalui asimilasi, saya bebas pada November 2020 nanti. Dan saya bersyukur asimilasi saya ini gratis," ucapnya.
Pernikahan Bella tersebut berlangsung disaat Kalapas Perempuan Malang, Ika Yusanti melakukan kunjungan di rumahnya pada Jumat siang (17/4).
Di sana, Ika sempat kaget, karena tak menyangka, bahwa kedatangannya setelah Bella melaksanakan prosesi akad nikah.
Tak hanya Ika saja yang kaget, Kapolsek Sukun bersama Danramil dan juga Camat Sukun juga ikut kaget.
Padahal, kedatangan Kalapas Perempuan Malang tersebut ialah untuk memastikan, bahwa napi yang telah dibebaskan itu melakukan asimilasi sendiri di rumah.
"Sebenarnya tujuan kami adalah untuk memonitoring Bella apakah tinggal di rumahnya dengan tidak melakukan pelanggaran. Tapi ketika sampai di sini, Bella mendapatkan berkahnya karena dia menikah," ucapnya.
Ika bersyukur, bahwa kegiatan monitoring ini berjalan secara efektif dan terbukti napi yang bebas dari asimilasi itu berada di dalam rumah.
Pasalnya, sebelum napi di Lapas Perempuan Malang dibebaskan, telah dilakukan proses pembinaan.
Di mana, pembinaan tersebut merupakan ialah tetap melakukan asimilasi di dalam rumah dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Kami wanti-wanti, kami beri nasehat agar stay at home karena musim corona. Tetapi yang penting adalah menjaga sikap perilaku tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum," ucapnya.
Selain melakukan proses monitoring dengan berkunjung ke rumah narapidana, Lapas Perempuan Malang juga melakukan monitoring melalui via daring.
Yaitu memastikan narapidana yang telah diasimilasi tersebut melalui sambuan telepon maupun video call.
Dari proses asimilasi corona ini total telah ada 75 narapidana perempuan yang telah dibebaskan.
Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya warga Malang dan sisanya merupakan warga yang berdomisili di Surabaya dan Pasuruan.
"Monitoring itu terus kami lakukan. Karena itu merupakan tugas dan tanggungjawab kami untuk memantau mereka," tandasnya. (Rifky Edgar)
3. Menengok Penerapan Village Physical Distancing (VPD) di Desa Tajinan, Kabupaten Malang

Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang menerapkan himbauan Village Physical Distancing (VPD) di wilayahnya dengan cara mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan masker jika keluar rumah.
VPD merupakan pembatasan sosial yang didengungkan oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi terhadap seluruh desa di Kabupaten Malang.
Pantauan di lokasi, jalanan area pintu masuk menuju desa tersebut berisi imbauan wajib menggunakan masker bila memasuki kawasan Desa Tajinan.
Suasana jalan tampak sepi siang itu. Hanya tampak beberapa warga melintas dengan kendaraan bermotor.
"Ada 1334 rumah di Desa Tajinan. Kami bagikan masker kain kepada setiap rumah. Masing-masing mendapat dua masker kain," ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Desa Tajinan, Zainul Arifin.
Zainul menambahkan, pihaknya juga telah menyediakan safe house di Puskesmas Desa Tajinan. Sejauh ini belum ada warga dari desa tersebut yang terkonfirmasi positif virus corona.
"Harapannya warga kalau keluar rumah, memakai masker sesuai dengan arahan Bupati Malang," kata Zainul.
Terkait penerapan VPD, Zainul terus menghimbau masyarakat agar tetap berada di rumah. Ia mengaku tak bisa melarang aktifitas warga yang memang harus keluar rumah. Seperti petani dan sebagainya.
"Soal keluar desa, masyarakat kita himbau melalui forum-forum grup wa (whatsapp). Masih berupa sosialisasi. Kan tidak bisa, tidak sama sekali keluar bagi masyarakat yang kerjanya di luar rumah. Memakai masker tiap kali keluar rumah adalah cara efektif pencegahan," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Tajinan, AKP Octa Panjaitan menyerukan penggunaan masker di segala fasilitas dan pelayanan umum di wilayahnya.
Jika masyarakat tak mengenakan masker saat memerlukan pelayanan publik, maka akan disuruh kembali dan tidak mendapat pelayanan.
Himbauan itu berlaku di seluruh fasilitas umun di Desa Tajinan maupun Kecamatan Tajinan.
"Kami wajibkan masyarakat memakai masker ketika keluar rumah dan menuju fasilitas kesehatan, kepolisian, dan lain-lain. Petugas hanya melayani warga yang menggunakan masker. Kalau tidak menggunakan masker tidak dilayani dan disuruh pulang ke rumah," beber Octa.
Terkait penerapan VPD yang diserukan oleh Pemkab Malang, Octa menerangkan pihaknya melakukan patroli rutin di perbatasan desa dan kecamatan serta tak melarang mobilitas warga keluar desa.
"Kami mengimbau warga agar tetap di rumah. Kalaupun keluar rumah wajib gunakan masker," tegas Octa.
Di sisi lain, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Malang mengumumkan pembatasan sosial tingkat desa mulai Rabu (15/4/2020).Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyebutnya, Village Physical Distancing (VPD).
VPD diterapkan di 390 desa dan kelurahan yang ada di wilayah kabupaten.
Pembatasan sosial yang dilakukan adalah membatasi mobilitas warga desa keluar dari wilayahnya.
Kebijakan yang dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 itu dilaksanakan selama 14 hari.
"Penerapan VPD dimulai pada hari Rabu. VPD dilakukan dengan memasang portal di perbatasan desa. Ada check point juga di sana," terang Sanusi ketika dikonfirmasi, Selasa (14/4/2020).
Politisi PDI Perjuangan itu juga melarang warganya pergi ke luar kota yang termasuk wilayah rawan penularan virus corona.
"Pendatang dari luar daerah kami karantina di safe house. Yang boleh keluar adalah mereka yang sedang menghadapi situasi darurat, termasuk aparat yang bertugas," ujar pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, jalur yang diterapkam VPD adalah di perbatasan antar desa yang biasa dilalui banyak pengendara.
Petugas yang berjaga adalah dari Babinkamtibmas, Polsek jajaran, TNI dan Linmas.
Petugas berjaga secara bergantian selama 24 jam.
"Petugas berjaga di jalanan yang biasa dilalui oleh pengendara. Titik check point ada di area perbatasan desa," ujar Hendri. (Mohammad Erwin)