Kamis, 14 Mei 2026

Polisi Tangkap 3 Terduga Grup Anarko

LBH Surabaya Dampingi 3 Tersangka Dugaan Kasus Anarko Oleh Polresta Malang Kota, Kejar Salinan BAP

LBH Surabaya menyebut kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota pada Senin (20/4/2020) sore hingga pukul 01.00 dinihari.

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Aminatus Sofya
ILUSTRASI - Ruang tahanan di Polresta Malang Kota. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - LBH Surabaya Pos Malang benarkan adanya penangkapan tiga tersangka dalam kasus anarko oleh Polresta Malang Kota

"Iya memang benar, bahwa ketiga klien kami yaitu inisial FF, AS, dan SR ditangkap oleh Polresta Malang Kota," ujar kuasa hukum ketiga pelaku, Lukman Hakim kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Selasa (21/4/2020).

Ia menjelaskan pada mulanya dirinya mendapat kabar penangkapan itu dari salah satu rekan tersangka.

"Akhirnya rekan tersangka memberitahukan kepada LBH Surabaya dan dari LBH Surabaya memberikan kabar kepada LBH Surabaya Pos Malang. Setelah kita tindak lanjuti, ternyata benar dan akhirnya kita lakukan pendampingan hukum," terangnya.

Ia menjelaskan ketiga kliennya itu telah menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota pada Senin (20/4/2020) sore hingga pukul 01.00 dinihari.

"Dan selama pemeriksaan tersebut, tidak mendapatkan sama sekali tekanan dari pihak kepolisian," tambahnya.

Namun pihaknya merasa keberatan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya sebagai kuasa hukum dari tersangka, pihaknya tidak mendapatkan salinan BAP dari penyidik kepolisian.

"Padahal sesuai dengan KUHAP Pasal 72, seorang penyidik wajib memenuhi permintaan tersangka atau kuasa hukumnya memberikan salinan BAP tersebut. Alasan tidak diberikan karena harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan. Sehingga hal itu yang kita agak sedikit bingung," bebernya.

Dirinya menerangkan bahwa salinan BAP sangat penting maknanya bagi pihak kuasa hukum.

"Karena salinan BAP digunakan untuk menyusun pembelaan ketika masuk ke tahap hukum selanjutnya. Dan di salinan BAP itu, kita bisa tahu fakta kejadiannya seperti apa dan rekonstruksi hukumnya bagaimana," ungkapnya.

Meski begitu dirinya tetap mengikuti semua aturan dan permintaan dari pihak kepolisian terkait surat permohonan tersebut.

"Hari ini sudah kaMI ajukan surat permohonan permintaan salinan BAP. Semoga oleh pihak kepolisian, salinan BAP tersebut diberikan," tandasnya.

seperti diberitakan sebelumnya, polresta Malang Kota bekuk terduga pelaku vandalisme yang meresahkan masyarakat.

"Ya memang benar, kita telah melakukan penangkapan pelaku vandalisme. Ada tiga orang pelaku yang telah kita tangkap," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/4/2020).

Ia menjelaskan para pelaku yang berstatus mahasiswa tersebut melakukan vandalisme di 33 titik di Kota Malang.

Dimana di dalam coretan vandalisme yang dibuatnya terdapat lambang kelompok anarko.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved