Berita Surabaya Hari Ini
PSBB Surabaya Disetujui Menkes, PCNU Kota Surabaya Siapkan Lumbung Ketahanan Pangan
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kementerian Kesehatan telah menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Keputusan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menanggapi hal tersebut, Ketua PCNU Kota Surabaya, Muhibbin Zuhri mendukung penuh penerapan PSBB di Kota Surabaya.
"Ini adalah langkah yang proaktif untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Kita akan mendukung langkah-langkah pemerintah dalam pelaksanaan PSBB ini," ucap Muhibbin, Selasa (21/4/2020).
• Masjid Tertua di Surabaya Tak Gelar Salat Jumat, Tarawih dan Idul Fitri Demi Cegah Penularan Corona
• Wali Kota Malang Minta Bantuan Pemprov Terkait PSBB, Kabupaten Malang & Kota Batu Mengundurkan Diri
• BREAKING NEWS - Sudah Disetujui Menkes, PSBB di Sidoarjo Segera Berjalan, Ini Perkiraan Jadwalnya

Salah satu bentuk dukungan yang akan diberikan oleh PCNU Kota Surabaya adalah dengan menyiapkan lumbung ketahanan pangan di 31 kecamatan di Kota Surabaya.
"Kita fokuskan untuk masyarakat yang terdampak, apalagi momentumnya ini pas Bulan Ramadan, jangan sampai ada yang tidak bisa sahur ataupun buka," lanjutnya.
Sedangkan dari sisi keagamaan, Muhibbin mengajak umat muslim untuk melaksanakan ibadah di rumah menyusul akan dilakukan penutupan tempat ibadah saat diberlakukan PSBB.
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran yang merujuk pada PBNU dan PWNU karena banyaknya zona merah di Surabaya maka salat dilakukan di rumah, termasuk salat tarawih saat Bulan Ramadan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya memilih patuh dalam rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya saat rapat koordinasi dengan Pemprov Jatim di Grahadi, Minggu (19/4/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu memutuskan opsi pemberlakuan PSBB di wilayah Surabaya.
"Prinsipnya Pemkot Surabaya manut (patuh) keputusan Gubernur," kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser.
Sebelum dilakukan pengambilan keputusan dalam rapat koordinasi itu, PSBB dalam beberapa waktu belakangan ini, memang sempat jadi pembahasan publik.
Keputusan PSBB itu diambil setelah ketiga daerah yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo menggelar pertemuan dengan Gubernur Jatim dan Forpimda Jatim.
Sebab, tak hanya Surabaya yang bakal melakukan PSBB melainkan juga sebagian wilayah Sidoarjo serta Gresik.
Menurut Fikser, dalam pertemuan tertutup itu, Wali Kota Risma memaparkan banyak hal terkait langkah yang dilakukan di Surabaya dalam upaya memutus rantai persebaran.