Hukum Puasa Ramadhan Untuk ODP & PDP Menurut Prof Mudofir Rektor UIN Surakarta, Perlu Cermati 2 Hal
Hukum puasa ramadhan untuk ODP dan PDP menurut Prof Mudofir Rektor UIN Surakarta, perlu cermati 2 hal.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Ada beberapa penjelasan mengenai hukum puasa ramadhan untuk ODP dan PDP Covid-19.
Menurut Prof Mudofir Abdullah, Rektor UIN Surakarta ada dua hal yang perlu dicermati menyangkut kondisi ODP atau OTG.
Selain hukum puasa ramadhan untuk ODP dan PDP Covid-19 simak juga ulasan mengenai kewajiban puasa lain.
Jadwal puasa Ramadhan sendiri diperkirakan jatuh pada Jumat (24/4/2020).

Puasa mejadi ibadah yang wajib hukumnya bagi umat muslim sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):
183].
Mengutip TribunJakarta.com judul 'Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Apakah Wajib Hukumnya Bagi ODP dan PDP Menjalani Puasa?'
Berikut penjelasan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Prof Mudofir Abdullah tentang hukum puasa bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP).
Dalam tayangan video khusus pada Tribunners (pembaca Tribunnews.com) Prof Mudofir Abdullah menjelaskan jika semua perlu dicermati sesuai kondisi per individual.
Menurut Prof Mudofir Abdullah ada dua pandangan yang bisa dicermati.
"Ada dua pandangan ya. Jika ODP nya lemah dan perlu menjaga stamina tubuhnya dan harus mengonsumsi vitamin atau jamu rutin yang hukumnya tak wajib puasa," kata Prof Mudofir Abdullah dalam penjelasan yang disampaikan di Kampus IAIN Surakarta pada Jumat (17/4/2020).
Sebaliknya mereka yang menunjukkan gejala ringan secara fisik atau bahkan tanpa gejala atau yang dinamakan Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa melaksanakan ibadah puasa dan hukumnya wajib.
"Bagi ODP yang masih segar, apalagi tidak menunjukkan gejala, wajib puasa. Tetap menjaga protokol kesehatan seperti dianjurkan pemerintah untuk menekan penularan covid-19 ini," kata Prof Mudofir Abdullah.