Virus Corona di Sidoarjo

Tahapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Kemenkes telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sugiharto
Seorang petugas kebersihan membersihkan jalan Tunjungan Surabaya, Sabtu (28/3/2020). Penutupan jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan Surabaya dilakukan karena diberlakukan Physical Distancing untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Kota Surabaya akan menerapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Selasa (21/4/2020).

Diperkirakan penerapan PSBB baru efektif mulai pekan depan.

"Jadi, tidak bisa langsung PSBB. Perlu ada Peraturan Gubernur (Pergub), kemudian dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan PSBB," kata Nur Ahmad Syaifuddin, Wakil Bupati Sidoarjo kepada SURYAMALANG.COM.

Perbup untuk PSBB di Sidoarjo sudah dibahas sejak dua hari lalu.

Diperkirkaan Perbup akan tuntas dan diterbitkan sekitar dua atau tiga hari nanti.

Setelah itu pemerintah masih perlu waktu untuk sosialisi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB.

"Saya kira sosialisasi butuh waktu sekitar tiga hari. Tujuannya adalah agar masyarakat paham dan tidak kaget ketika PSBB mulai berlaku," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

Jadi, diperkirakan PSBB di Sidoarjo bakal mulai efektif mulai pekan depan.

Sementara itu, Pemkab Gresik bakal memberlakukan PSBB di delapan kecamatan dan sejumlah desa.

Delapan Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Sidayu, dan Kecamatan Gresik.

PSBB di Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo, dan Kecamatan Kebomas berlaku di semua desa dan kelurahan.

Kecamatan Manyar tidak memberlakukan PSBB di Desa Karangrejo dan Desa Nambi.

Kecamatan Benjeng memberlakukan PSBB di dua Desa, yaitu Desa Pundutrate dan Desa Metatu.

Kecamatan Duduksampeyan memberlakukan PSBB di Desa Ambeng-ambeng dan Desa Watangrejo.

Dua desa di Kecamatan Sidayu yang berlaku PSBB adalah Desa Randuboto dan Desa Purwodadi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved