Virus Corona di Sidoarjo

Bocoran Aturan PSBB Sidoarjo, Mulai Jam Malam, Salat Tarawih, dan Sanksi

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sidoarjo berlaku mulai Selasa, 28 April 2020.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sidoarjo berlaku mulai Selasa, 28 April 2020.

Selain membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, pemerintah juga bakal memberlakukan jam malam selama PSBB.

"Jam malam itu mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB," kata Nur Ahmad Syaifuddin, Wakil Bupati Sidoarjo kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/4/2020).

Semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah pada waktu tersebut, kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency.

"Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, boleh. Tapi, pegawai itu harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja," kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan ibadah, termasuk Salat Jumat dan Salat Tarawih.

Menurut Nur Ahmad, masyarakat dilarang menggelar Salat Tarawih dan Salat Jumat di masjid.

"Untuk salat rawatib masih boleh berjamaah di masjid atau musala. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau musala setempat," tegasnya.

Selama PSBB juga ada pembatasan kendaraan.

Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen.

Motor dilarang berboncengan, kecuali dengan keluarga serumah.

"Ojek online hanya boleh mengantar barang, dan dilarang mengangkut orang," ujar Cak Nur.

Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka, tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB.

Semua aktivitas itu harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam.

Jika ada pelanggaran, petugas telah menyiapkan sanksi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved