Virus Corona di Sidoarjo
Aturan PSBB Sidoarjo, Mulai Jam Operasional Pasar sampai Syarat Boncengan Motor
Ada pembatasan operasional pasar selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo.
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Ada pembatasan operasional pasar selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo.
Berlaku jam buka-tutup untuk jam operasional pasar besar, seperti Pasar Porong, Pasar Taman, Pasar Krian, Pasar Sidoarjo, Pasar Wadungasri, maupun di pasar desa.
Pedagang boleh beraktivitas mulai pukul 04.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Setelah itu pedagang boleh beroperasi kembali mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Petugas jaga diterjunkan untuk mengantisipasi pelanggaran.
Selain itu juga diberlakukan penutupan pintu keluar-masuk.
"Protokol kesehatan harus diterapkan. Setiap penjual dan pembeli wajib memakai masker."
"Apabila tidak menerapkan imbauan itu, ada sanksi teguran tertulis sampai pemutusan izin tempat usaha," kata Nur Ahmad Syaifuddin, Wakil Bupati Sidoarjo kepada SURYAMALANG.COM, Senin (27/4/2020).
PSBB berlaku sampai 11 Mei 2020.
Nur berharap seluruh warga Sidoarjo tahu, mendukung, dan mengikuti semua aturan selama berlaku status PSBB Sidoarjo.
Dalam aturan, PSBB juga menerapkan pemberlakukan jam malam yakni sejak pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Selama masa PSBB, masyarakat hanya boleh menggelar salat rawatib secara berjamah di masjid atau musala.
Tapi, salat berjamaah itu harus dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Ada pembatasan Salat Tarawih dan Salat Jumat, . Penanggung jawab tempat ibadah wajib memberi edukasi atau pengertian untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah," imbuhnya.
Pria asal Waru itu menjelaskan sesuai instruksi dari pemerintah pusah, kegiatan mudik tidak diperbolehkan.
"Setiap warga yang datang dari luar daerah Sidoarjo akan diperiksa, terutama warga dari daerah terjangkit. Suhu tubuhnya dicek, dan sebagainya."
"Orang luar tidak bebas keluar-masuk ke permukiman di Sidoarjo," bebernya.
Bagi kendaraan berbasis aplikasi hanya boleh memuat barang. Tidak boleh memuat orang atau penumpang.
Sementara untuk kendaraan pribadi atau kendaraan bermotor umum angkutan orang, dibatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan.
Tentunya juga dengan memperhatikan physical distancing.
Pengendara motor yang boleh berboncengan hanya dengan orang terdaftar dalam satu KK.
Ketua Pelaksana PSBB, Achmad Zaini mengimbau masyarakat memperhatikan Peraturan Bupati selama status PSBB Sidoarjo.
Masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi berupa penyegelan dan pencabutan izin oleh instansi terkait.
Pihaknya berharap masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan social distancing.
"Perusahaan yang melanggar akan mendapat teguran lisan. Jika tidak mengindahkan, surat izinnya bakal dicabut," tegas Achmad Zaini.