Berita Malang Hari Ini
Mahasiswa UIN Maliki Malang Kecewa Potongan UKT Saat Pandemi Covid-19 Batal, Anggap Kemenag PHP
Surat Plt Dirjen Pendis mencabut surat sebelumnya soal adanya potongan UKT paling tidak 10 persen. Surat itu membuat mahasiswa PTKIN kecewa
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Mahasiswa UIN Maliki Malang kecewa dengan pembatalan potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi virus corona saat ini.
Wacana diskon UKT dipastikan batal setelah keluarnya surat dari Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Komaruddin Amin mengeluarkan surat baru tertanggal 20 April 2020 tentang penerapan kebijakan dan ketentuan UKT pada PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri).
Isinya menginformasikan soal perubahan postur APBN 2020 berdasarkan surat presiden nomer 54/2020. Di mana ada penyesuaian belanja di kementrian.
Maka Satker Program Pendidikan Islam (pusat dan daerah/PTKIN) Kemenag mendapat pengurangan sebanyak Rp 2.020.000.000.000.
Karena operasional terbatas, maka Dirjen Pendis menginstrusikan pimpinan PTKIN untuk tetap menerapkan kebijakan dan ketentuan UKT.
Surat Plt Dirjen Pendis juga mencabut surat sebelumnya soal adanya potongan UKT paling tidak 10 persen.
Surat itu membuat mahasiswa PTKIN kecewa karena adanya surat anulir potongan UKT.
Adanya surat baru Plt Dirjen Pendis, membuat jagat twitter ramai oleh komentar mahasiswa PTKIN se Indonesia. Mereka memakai tagar #kemenagjagoPHP.
Adib, mahasiswa UIN Maliki Malang menyatakan dampak Covid-19 terhadap ekonomi orangtua tidak diperhatikan sama sekali oleh Kemenag.
"Sampai saat ini baik Kemenag maupun pihak kampus sama sekali belum mengeluarkan kebijakan strategis terkait meminimalisir dampak covid 19 ini," jelas mahasiswa ini pada suryamalang.com, Rabu (29/4/2002).
Dampak wabah ini, kegiatan belajar mengajar lewat daring. Soal adanya paket data, kata Adib, hanya klaim sepihak.
"Tidak bisa dibuat ngapa-ngapain. Apalagi dosen-dosen memakai aplikasi zoom dll untuk menunjang kuliah. Jadi kita ya biaya sendiri juga kuliah daringnya," jawabnya.
Sedang Asrita, mahasiswa UIN lainnya menyatakan surat anulir itu membuatnya sebal.
"Sekarang nyari uang karena pandemi kan susah. Kalau saya sih merasa nyebelin ya. Walaupun hanya diskon UKT 10 persen, pasti banyak yang berharap karena pandemi ini," katanya.
Apalagi bagi mahasiswa yang dapat UKT mahal seperti Rp 5 juta. Jika dikembalikan 10 persen ya lumayan.
Aliansi Mahasiswa UIN Maliki Malang pada 18 April 2020 lalu sempat mengeluarkan surat terbuka pada Rektor UIN Malang Prof Dr Abdul Haris.
Harapannya waktu itu sebelum ada surat anulir Plt Dirjen Pendis, dalam tuntutannya minta ke rektor agar pembayaran UKT semester depan dibebaskan atau setidak-tidaknya potongan sebesar 50% dan untuk mahasiswa akhir yang sedang melanjutkan penelitian dibebaskan sepenuhnya.
"Saat itu masih melayangkan surat saja. Belum sampai tahap audiensi dengan rektor," tambah Adib.
Di media sosial tersebar surat Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) PTKIN tertanggal 27 April 2020.
Surat Plt Dirjen Pendis dinilai tidak ada empati dari Kemenag sehingga seperti melempar tanggungjawab.
Dengan pencabutan surat itu dinilai sebagai tindakan tidak konsisten dan tidak mendengarkan aspirasi mahasiswa di tengan pandemi.
Dema PTKIN menuntut agar Plt Dirjen Pendis dan Forum Pimpinan PTKIN se Indonesia untuk merespons perihal pemotongan UKT lewat SK Menag.
Selain itu, mereka juga menuntut Forum Pimpinan PTKIN memperjuangkan dan membela hak-hak mahasiswa dan diimplentasikan.
Sehingga mahasiswa PTKIN tidak hanya jadi objek Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Serta menuntut Menag, Ditjen Pendis dan Forum Pimpinan PTKIN mengadakan dialog terbuka dengan Dema PKTKIN se Indonesia untuk membahas kebijakan atas problematik sistem kuliah daring free access dan penurunan UKT semester ganjil 2020/2021.