Virus Corona di Kediri
5 Kategori Keluarga yang Tak Dapat Jaring Pengaman Sosial Pandemi Corona
Ada Lima kategori masyarakat yang tidak boleh menerima bantuan jaring pengaman sosial selama pandemi corona di Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Ada Lima kategori masyarakat yang tidak boleh menerima bantuan jaring pengaman sosial selama pandemi virus corona di Kota Kediri.
"Kami pernah membuat kategori keluarga yang boleh menerima bantuan jaring pengaman sosial."
"Faktanya, dampak covid-19 ini begitu luas. Banyak profesi dan pekerjaan yang dipandang mapan, ternyata juga terdampak," ungkap Abdullah Abu Bakar, Wali Kota Kediri kepada SURYAMALANG.COM, , Rabu (29/4/2020).
Selain itu juga disiapkan aplikasi agar masyarakat bisa mengecek, siapa dapat bantuan apa, dan apakah sudah berada di database BLT atau PKH.
Jadi, semua akan terbaca saat input Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jadi, siapa saja yang berpendapatan di bawah UMR dan mau mengajukan diri sebagai korban terdampak, akan dibantu melalui APBD Kota Kediri atau dimasukkan ke bansos tunai Covid-19 dari pusat dan provinsi.
"Di luar kategori ini dan tidak masuk basis data terpadu (BDT), semua keluarga Kota Kediri bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan."
"Untuk yang masuk dalam BDT, harus sabar dulu. Karena pemerintah pusat yang berwenang mencairkan bantuannya," jelasnya.
Lima kategori keluarga yang tak boleh menerima bantuan jaring pengaman sosial :
1. PNS, anggota TNI, anggota Polri (aktif).
2. Pegawai BUMN/BUMD.
3. Pegawai swasta atau profesi dengan gaji/penghasilan diatas UMK.
4. Pensiunan PNS, TNI dan POLRI.
5. Wiraswasta atau pemilik usaha dengan penghasilan di atas UMK.
Jumlah keluarga yang masuk basis data terpadu di Kota Kediri :
1. Program Keluarga Harapan/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Reguler: 10.963 keluarga.
2. BPNT Covid-19 : 15.441 keluarga.
3. Bansos Tunai Covid-19 : 2.158 keluarga.