Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Siapkan Sanksi Berat bagi PNS yang Nekat Mudik, Penurunan Pangkat Hingga Pemecatan

PNS Pemkot Malang akan mendapatkan sanksi berat jika nekat mudik pada saat Lebaran nanti.

rifky edgar/suryamalang.com
Wali Kota Malang, Sutiaji 

SURYAMALANG.COM, MALANG - PNS Pemkot Malang akan mendapatkan sanksi berat jika nekat mudik pada saat Lebaran nanti. Wali Kota Malang, Sutiaji, menyatakan mendukung Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi PNS.

"PNS dilarang Mudik dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang nekat melanggar," tegas Sutiaji Kamis (30/4/2020).

Dia menyampaikan, bahwa masing masing Pimpinan Perangkat Daerah agar mengawasi dan mengawal instruksinya ini dengan baik. Menurutnya, ASN harus jadi panutan bagi masyarakat agar tidak melakukan mudik, apalagi pemerintah pusat juga memberikan imbauan kepada warga untuk tidak mudik.

"Maka dari itu, jajaran PNS harus jadi contoh sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing-masing," ujarnya.

Pria kelahiran Lamongan itu juga menegaskan, bahwa mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan hingga terberat.

Instruksi Sutiaji itu sendiri dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi PNS dalam upaya Pencegahan Covid-19.

Hal tersebut juga dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Wali Kota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang ditujukan kepada Asisten/Staf Ahli/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Bagian/Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang.

Perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerag dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Di surat tersebut juga diatur bahwa PNS yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Adapun untuk yang mudik terhitung tanggal 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Acuan pemberian sanksi ini akan berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020.

"Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status PNS. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved