Berita Malang Hari Ini
4.000 SIM dan STNK Milik Pelanggar Menumpuk di Kantor Kejari Kota Malang
4.013 SIM dan STNK milik pelanggar menumpuk di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - 4.013 SIM dan STNK milik pelanggar menumpuk di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengatakan barang bukti pelangaran itu sesuai data tahun 2017 sampai 2019.
"Kami masih belum memiliki data tahun 2020. Banyak faktor kenapa masyarakat tidak mengambil barang bukti itu.
"Mungkin masyarakat enggan mengambil karena domisili di luar kota. Atau sengaja tidak diambil, karena beranggapan mudah mengurus lagi," Wahyu kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (3/5/2020).
Padahal pembayaran tilang dapat dilakukan melalui Kantor Pos.
"Kalau tidak diambil, justru akan merepotkan mereka. Karena kewajiban membayar denda tetap akan tercatat, sehingga harus tetap dibayarkan," bebernya.
Meski jumlahnya mencapai ribuan dan belum diambil pemiliknya, barang bukti tersebut tetap tersimpan di kantor Kejari Kota Malang.
"Kami tetap melayani masyarakat yang akan mengambil barang bukti dari tahun lalu tersebut."
"Tapi, kami minta masyarakat bersabar. Karena proses pencarian akan butuh waktu," tambahnya.
Wahyu menerangkan masyarakat tidak akan dikenakan denda tambahan meskipun tidak diambil dalam jangka waktu lama.
"Dendanya sesuai dengan pasal yang dilanggar," tandasnya.