Cara Klaim Potongan Diskon Listrik 900 VA dan 1300 VA Lightup.id Bagi Pelanggan PLN Pra-Pasca Bayar

Berikut cara klaim potongan diskon listrik 900 VA dan 1300 VA Lightup.id bagi pelanggan PLN pra dan pasca bayar

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase dok PLN/TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Diskon Listrik 900 VA dan 1300 VA Lightup.id Bagi Pelanggan PLN Pra-Pasca Bayar 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut cara klaim potongan diskon listrik 900 VA dan 1300 VA dari Lightup.id.

Bagi pelanggan PLN pra bayar cara klaim potongan diskon listrik 900 VA dan 1300 VA dilakukan melalui pesan WhatsApp. 

Kemudian, untuk pelanggan PLN pasca bayar cara klaim potongan diskon listrik 900 VA dan 1300 VA dilakukan melalui OVO. 

Program diskon listrik 900 VA dan 1300 VA di Lightup.id merupakan agenda Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB). 

YCAB meluncurkan gerakan Light Up Indonesia untuk meringankan beban masyarakat melalui bantuan meringankan tagihan listrik bagi keluarga prasejahtera.

Founder & CEO YCAB Veronica Colondam mengatakan, inisiatif ini dilakukan berangkat dari kepedulian terhadap kondisi golongan masyarakat yang menjadi kian terbatas akibat dampak pandemik Covid-19.

Donasi yang dikumpulkan melalui gerakan Light Up Indonesia akan disalurkan keluarga prasejahtera yang menggunakan listrik PLN 900 VA hingga 1300 VA namun tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Pendaftaran akan dibuka setiap tanggal 1-7 pada bulan berjalan dengan kuota penerima sampai dengan 20.000 warga yang membutuhkan.

- Berikut syarat daftar diskon listrik 900 VA dan 1300 VA

Diskon listrik PLN YCAB
Diskon listrik PLN YCAB (screenshoot)

Pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan hanya dibuka melalui situs www.lightup.id tanggal 1-7 pada bulan berjalan.

Pendaftaran untuk bulan Mei sudah dibuka mulai tanggal 1 Mei 2020.

Pendaftar harus mengisi semua kolom saat mendaftar serta melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Foto KTP

2. Nomor ponsel

3. Bila tagihan pascabayar, maka pendaftar harus men-download dan registrasi aplikasi OVO. Kemudian mencantumkan nomor ponsel yang sudah didaftarkan di OVO.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved