Berita Surabaya Hari Ini
Bila Masa Darurat Corona Dicabut Akhir Mei 2020, Pilkada Serentak 2020 Dapat Digelar Desember 2020
Bila masa darurat Covid-19 atau virus corona dicabut pada Akhir Mei 2020, Pilkada Serentak 2020 dapat digelar pada Desember 2020.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bila masa darurat Covid-19 atau virus corona dicabut pada Akhir Mei 2020, Pilkada Serentak 2020 dapat digelar pada Desember 2020.
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 1/2015.
Regulasi ini berisi tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.
"Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari September 2020 ke Desember 2020," kata Bahtiar, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Rabu (6/5/2020).
Perppu ini menjadi langkah lanjutan setelah Kemendagri bersama Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akibat dampak pandemi Covid-19.
Hal ini tercantum dalam Pasal 201 A yang menjelaskan bahwa Pilkada ditunda pada Desember karena wabah Covid-19.
"Pencoblosan mundur dari jadwal yang sebelumnya direncanakan 23 September menjadi mundur 3 bulan dari jadwal," kata pria yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri tersebut.
Namun, ayat ketiga pasal yang sama menjelaskan bahwa bila Covid-19 belum tuntas, kemungkinan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda kembali sesuai persetujuan bersama KPU, DPR, dan Pemerintah.
Pemungutan suara serentak akan kembali ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
"Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu 2/2020," tambahnya.
Perppu tersebut telah ditunggu pihak penyelanggara bersama calon peserta pilkada.
Perppu ini juga akan menjadi dasar hukum penyelenggara untuk membuat penjadwalan ulang tahapan pilkada.
Di antaranya, KPU Jatim yang sampai sekarang belum memulai kembali tahapan pilkada 2020 sekali pun pemungutan suara direncanakan akan berjalan 9 Desember 2020.
KPU Jawa Timur masih menunda sejumlah tahapan dan menunggu instruksi dari KPU RI untuk kembali memulai tahapan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-coblosan-pemilu-pilkada_20160815_211439.jpg)