Virus Corona di Jatim
Gubernur Jatim Sebut Transportasi Jatim Sudah Tinggal 20 Persen, Tanggapi Soal SE Gugas Covid-19
Pembatasan transportasi yang dibelakukan dalam SE tersebut sejatinya serupa dengan Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (P
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM.SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membahas SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ditegaskan Khofifah bahwa pembatasan transportasi yang dibelakukan dalam SE tersebut sejatinya serupa dengan Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dan dalam SE tersebut ditegaskan Khofifah bahwa tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa transportasi kembali dibuka secara luas.
Melainkan hanya dibuka untuk urusan-urusan tertentu. Bukan secara luas menjadi alasan izin untuk masyarakat melakukan mudik.
Seperti yang dilakukan pembatasan mobilitas masyarakat kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan.
Seperti untuk layanan kesehatan, logistik, dan juga untuk ukuran ekonomi.
"Oleh sebab itu dari SE Gugus Tugas No 4 Tahun 2020 pada dasarnya setelah saya baca detailnya sama sekali tidak ada klausul transportasi yang dibuka luas," tegasnya.
Ia menyebutkan di Jawa Timur saat ini sudah ada pembatasan moda transportasi secara ketat.
Bis yang beroperasi di Jatim saat ini sudah hanya 20 persen saja.
Dan dari 20 persen bus yang beroperasi tersebut, masing-masing bus hanya mengangkut penumpang sebanyak 20 persen dari kapasitas maksimal.
Dan pembatasan itu sudah berlaku sejak pertengahan Maret 2020 lalu.
"Kereta jarak jauh dari dan ke Jatim sudah tidak ada. Yang beroperasi hanya jarak dekat saja. Seperti Surabaya Lamongan, Surabaya Bangil itu masih ada. Kalau Surabaya Jakarta sudah tidak ada, Surabaya Semarang sudah tidak ada," tegas Khofifah.
Sehingga adanya SE tersebut dipastikan Khofifah bukanlah regulasi yang bisa dijadikan patokan masyarakat dibolehkan untuk mudik.
Melainkan hanya untuk urusan tertentu.
"Tapi mungkin ada kepentingan yang ada pengecualian, misalnya keluarga sakit, atau kepentingan urgen lain maka kalau kita masuk di check point bisa membawa surat dan itu pun akan diperbolehkan masuk," kata Khofifah.