Berita Surabaya Hari Ini
Kakek 62 Tahun Tak Kuasa Tahan Nafsu, Cewek di Bawah Umur Jadi Korban Pelampiasan, Modal Rp 10 Ribu
Kakek 62 Tahun Tak Kuasa Tahan Nafsu, Cewek di Bawah Umur Jadi Korban Pelampiasan, Modal Rp 10 Ribu
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kakek berusia 62 tahun tak kuasa menahan nafsu hingga tega melampiaskannya ke gadis di bawah umur berusia 12 tahun.
Kakek tersebut bernama Dadang Rastiana yang tinggal di kawasan Surabaya barat.
Korban yang merupakan tetangganya adalah anak berinisial M.
Saat melakukan aksinya itu, Dadang mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu.
Menurut keterangan tersangka yang dijelaskan polisi, Dadang memanggul korban untuk datang ke rumahnya.
"Korban saat bermain di dekat rumah tersangka itu tiba-tiba dipanggil oleh tersangka."
"Awalnya diberi iming-iming makanan terus diberi uang Rp 10 ribu, tapi kemudian diciumi bibirnya sambil kemaluan korban dimasuki jari tersangka," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Kamis (7/5/2020).
Terbongkarnya pencabulan itu setelah M bercerita kepada orang tuanya.
"Berdasarkan keterangan korban ke orang tua, akhirnya orang tua korban melaporkan kepada kami," tambah Harun.
Dari pengakuannya, aksi tak senonoh Dadang itu dilakukan sejak Juli tahun 2019 hingga Februari 2020, sampai ia ditangkap pada Rabu (1/4/2020).
Akibat perbuatannya, pria pensiunan PT Rajasa yang kini memiliki usaha toko kelontong di rumahnya itu terancam hukuman penjara selama 18 tahun lantaran melanggar pasal 82 UU RI No 17 Th 2016 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Cewek SMA di Situbondo Digilir 4 Cowok di Ladang Tebu
Empat laki-laki merenggut kehormatan siswi SMA secara bergiliran di ladang tebu yang terletak di Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Korban adalah cewek SMA berinisial H. Korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.
Kronologinya, peristiwa itu bermula saat korban diajak temannya untuk jalan-jalan menaiki sepeda motor.
Namun, setiba di sebuah jembatan sudah ditunggui empat orang temannya.
Setelah itu, korban bersama lima orang pemuda dibawa ke Pelabuhan Kalbut.
Tak lama kemudian, para pemuda itu pergi dengan melewati area wisata Panthek menuju Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di ladang tebu, tiba tiba mulut korban dibekap dari belakang oleh salah seorang pelaku hingga terjatuh.
Melihat korban tak berdaya, empat orang pemuda langsung beramai-ramai menyetubuhinya.
Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban akhirnya melaporkan kepada orang tuanya.
Mendengar laporan anaknya, orang tua korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri membenarkan laporan dan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan di ruang PPA," ujar Iptu Nuri kepada SURYAMALANG.COM.
Menurut mantan Kapolsek Sumbermalang ini mengatakan, dari lima orang yang diamankan, dua pelaku ditahan dan dua pelaku dikenakan wajib lapor karena usianya di bawah umur.
"Untuk satu orang lagi dijadikan saksi, karena dari pemeriksaan tidak ikut melakukan cabul," kata Iptu Nuri.
Dua pelaku yang ditahan, lanjut Iptu Nuri, mereka berinial I dan N. Keduanya ditahan karena usianya sudah dewasa.
"Dua pelaku yang di bawah umur dikenakan wajib lapor," tukasnya.
Akibat perbuatan itu, kata Iptu Nuri, empat pelaku akan dikenakan pasal pasal 76 e jonto pasal 82 ayat 1 tahun 2002.