Cara Mencairkan Dana Jamsostek Praktis, Ditengah Wabah virus Corona, Bagi yang Tak Sempat Urus JHT
Cara cairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara online.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
7. Formulir Pengajuan Dana jaminan hari tua (JHT
8. Kartu NPWP
Setelah semua dokumen siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor Jamsostek.
Nomor antrean online bisa diambil di laman Jamsostek yakni bpjsketenagakerjaan.go.id.
Antrean online diberlakukan bagi peserta yang akan melakukan pencairan secara online maupun yang datang ke kantor BP Jamsostek.
Untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu bisa mendapatkannya di LINK INI
Bisa juga dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.
Kemudian, peserta diminta mengunggah sederet dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selesi mengunggah dokumen kamu baru bisa memilih cara pencairan dana.
Melansir Tribun Jakarta: Ingin Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Praktisnya Berikut proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.
1) Pencairan via Online
Apabila seluruh dokumen diisi lengkap termasuk formulir pengajuan pencairan dana JHT diisi dengan data-data yang valid, maka peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
Dalam email itu dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Selain itu, peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK). Juga salinan Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Seluruh dokumen nantinya akan diverifikasi oleh petugas.