Cara Mencairkan Dana Jamsostek Praktis, Ditengah Wabah virus Corona, Bagi yang Tak Sempat Urus JHT
Cara cairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara online.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut cara cairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Adanya Pandemi Corona memberikan banyak dampak salah satunya para pekerja. Banyak masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
PHK membuat masyarakat berbondong mencairkan dana Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Terdapat dua cara klaim pencairan jaminan hari tua (JHT) ini.
Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana.
Secara online ataupun datang langsung ke kantor Jamsostek.
Namun untuk memutus adanya penyebaran virus corona lebih baik untuk mencairkan dana anda secara online.
Melansir Instagram BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cairkan dana Jamsostek:
Ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:
1. Kartu Peserta Jamsostek
2. KTP Peserta
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja
5. Buku Rekening Bank
6. Foto Diri
7. Formulir Pengajuan Dana jaminan hari tua (JHT
8. Kartu NPWP
Setelah semua dokumen siap, peserta dapat mengambil antrean secara online, tanpa harus datang ke kantor Jamsostek.
Nomor antrean online bisa diambil di laman Jamsostek yakni bpjsketenagakerjaan.go.id.
Antrean online diberlakukan bagi peserta yang akan melakukan pencairan secara online maupun yang datang ke kantor BP Jamsostek.
Untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu bisa mendapatkannya di LINK INI
Bisa juga dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.
Kemudian, peserta diminta mengunggah sederet dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selesi mengunggah dokumen kamu baru bisa memilih cara pencairan dana.
Melansir Tribun Jakarta: Ingin Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Praktisnya Berikut proses secara online atau harus ke kantor cabang BP Jamsostek yang dipilih.
1) Pencairan via Online
Apabila seluruh dokumen diisi lengkap termasuk formulir pengajuan pencairan dana JHT diisi dengan data-data yang valid, maka peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
Dalam email itu dilampirkan dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Selain itu, peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK). Juga salinan Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Seluruh dokumen nantinya akan diverifikasi oleh petugas.
Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whatsaap, email, SMS atau telepon.
Peserta kemudian menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
2) Pencairan via Kantor Jamsostek
Bagi peserta yang memilih pencairan secara langsung dengan datang ke kantor BP Jamsostek, bisa datang sesuai jadwal hari, tanggal, dan jam yang ditentukan setelah mengambil nomor antrean via online.
Untuk mencegah penularan virus corona, interaksi di kantor BP Jamsostek dibatasi dan diawasi dengan ketat.
Misalnya, petugas akan memeriksa suhu tubuh peserta sebelum masuk ke dalam kantor BP Jamsostek untuk mencairkan JHT.
Ketika suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius maka peserta tidak diperkenankan melanjutkan proses pencairan klaim.
Sementara bagi peserta yang suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan proses pencairan. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrean. Selajutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas yang dibawa.
Dokumen yang telah diunggah disarankan tetap dibawa bukti aslinya untuk proses verifikasi.
Kemudian, apabila berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukkan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukkan ke dalam drop box yang disediakan.
Lalu, peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.
Setelahnya, peserta akan menerima uang JHT dari BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
3) Cara cairkan JHT BPJS melalui e-KTP Reader
Dikutip dari sosial media resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, BPJS memiliki layanan yang prosesnya lebih singkat untuk mencairkan dana saldo JHT.
Tanpa perlu mengisi formulir di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya perlu men-tap e-KTP peserta ke e-KTP Reader.
Pastikan data kependudukan peserta valid.
Fasilitas ini sudah tersedia di DKI Jakarta dan 33 Kantor Cabang/KCP ibu kota provinsi.