Permintaan Maaf Ferdian Paleka "Tapi Boong" Viral Hingga Tranding di Pertama Twitter
Kutipan Ferdian Paleka "Tapi Boong" tranding di Twitter seusai penangkapannya Jumat (8/9/20)
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Polisi menjerat Paleka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas Tv, Kamis (7/5/2020).
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/viral-kutipan-ferdian-paleka-tapi-boong-di-twitter.jpg)