Permintaan Maaf Ferdian Paleka "Tapi Boong" Viral Hingga Tranding di Pertama Twitter

Kutipan Ferdian Paleka "Tapi Boong" tranding di Twitter seusai penangkapannya Jumat (8/9/20)

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kolase TribunNewsmaker
Viral Kutipan Ferdian Paleka Tapi Boong di Twitter 

Polisi menjerat Paleka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas Tv, Kamis (7/5/2020).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved