Berita Surabaya Hari Ini
Besaran THR Jatim 2020 Saat Pandemi Covid-19, Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran
Perusahaan atau pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri meskipun dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Perusahaan atau pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri meskipun dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa minta seluruh perusahaan membayar THR yang menjadi hak karyawan.
"Perusahaan wajib memberi THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, atau karyawan yang dalam proses PHK," ungkap Khofifah kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (10/5/2020).
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.
Sedangkan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka tidak mendapat THR.
Besaran THR adalah pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan gaji.
Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
"THR sudah diatur dalam Permenaker 6/2016, dan perusahaan harus mematuhi. Sesuai aturan, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.
Jangan sampai perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak membayar THR.
Bila tidak mampu membayar THR tepat waktu, perusahaan bisa dialog dengan pekerjaan agar mencapai kesepakatan.
"Perusahaan dan pekerja harus dialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini tengah dalam situasi darurat."
"Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja memahami hal tersebut," imbuhnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, Menaker memberi dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
SE ini menegaskan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.