PSBB di Malang Raya

Skema PSBB Malang Raya, Ada Ganjil Genap di Pasar Hingga Sanksi Berdampak Pada Pengurusan SIM & SKCK

Sanksi PSBB Malang Raya banyak. Bisa saja izin usahanya dicabut. Atau dari Kepolisian tadi akan berdampak pada pengurusan SIM dan SKCK

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Sekda Kota Malang, Wasto (dua dari kiri) saat mendampingi Wali Kota Malang, Sutiaji saat hadir dalam acara pertemuan tiga Sekretaris Daerah Malang Raya bersama Sekda Pemprov Jatim untuk membahas PSBB Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Senin (11/5/2020) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya telah resmi diajukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Kementerian Kesehatan pada Minggu kemarin (10/5/2020).

Untuk itu, persiapan demi persiapan kini sedang dilakukan baik oleh Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Seperti pematangan Perwal di masing-masing daerah yang kebijakannya disamakan dalam rangka penerapan PSBB di Malang Raya.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, bahwa tahapan-tahapan PSBB di Malang Raya kini telah disepakati bersama.

Hal ini setelah pada Senin sore (11/5/2020) seluruh Sekretaris Daerah Malang Raya bersama Forkopimda melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Pemprov Jatim di Bakorwil III Malang.

Wasto menjelaskan, bahwa pada saat hari pertama PSBB di Malang Raya adalah penekanan pada fungsi sosialisasi dan imbauan-imbauan kepada masyarakat.

Setelah itu, di hari keempat baru pelaksanaan PSBB yang di sana terdapat segala macam penegakan-penegakan.

"Seperti itu tahapannya. Jadi semua disusun melalui Perwal. Dan Perwal dari kita (Kota Malang) sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan SE Wali Kota," ucapnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung mulai dari siang hingga sore hari tersebut juga telah menemui kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut di antaranya ialah pembatasan jam buka usaha bagi pemilik warung ataupun tempat usaha.

Jam bukanya mulai pukul 04:00 WIB - 21:00 WIB yang menyesuaikan dengan jadwal sahur di bulan suci ramadhan.

Sedangkan bagi warung atau pemilik usaha yang melanggar, nantinya akan diberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha melalui Satpol PP line ataupun stiker.

"Sanksinya banyak. Bisa saja izin usahanya dicabut. Atau dari Kepolisian tadi akan berdampak pada pengurusan SIM dan SKCK," ucap Wasto.

Selain itu, di pasar-pasar tradisional juga harus menerapkan physical distancing.

Di mana sistem berjualan di dalam pasar akan memakai sistem ganjil genap.

"Besok yang buka ganjil. Terus besoknya lagi genap, agar jarak bisa terjaga. Tapi ini akan kami bahas besok untuk sistemnya nanti seperti apa dan bagaimana," ucapnya.

Lebih jauh lagi dia menyampaikan, bahwa esensi dari PSBB ini ialah membatasi pergerakan orang.

Hal ini dilakukan agar virus Covid-19 ini pergerakannya juga ikut dibatasi.

Dengan harapan, pada bulan Mei 2020 nanti terjadi penurunan angka masyarakat yang terjangkit Covid-19.

"Target dari Presiden seperti itu. Yang jelas berkaitan PSBB ini seluruh Perwal, Pergub sudah siap. Tinggal ada penambahan poin-poin sedikit dan malam ini selesai," tandasnya

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved