PSBB di Malang Raya
Pelaku Usaha Kota Malang: Kami Hanya Bisa Bertahan Sampai Juni 2020, Curhat ke Pemkot Imbas Covid-19
Pandemi Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung usai membuat para pelaku usaha kini mengalami penurunan pendapatan termasuk di kota Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
Menurutnya, dampak terbesar selain kesehatan adalah sektor ekonomi.
Tidak hanya pengusaha, tidak menutup kemungkinan akan berimbas kepada karyawan terkait gaji mereka yang tetap menjadi tanggungjawab pemberi kerja.
"Untuk itu, kelonggaran yang kami maksud agar Mall yang berjualan bahan pokok tetap buka. Tentu saja seusai protokol Covid-19. Tapi apapun itu keputusan tetap dari pemerintah. Dan kami akan patuh," ucapnya.
Selain itu, dengan tutupnya tempat perbelanjaan di Kota Malang akan berdampak juga karena mendekati lebaran.
Di mana momen sebelum lebaran tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbelanja kebutuhan.
Untuk itu, pihaknya akan tetap menunggu keputusan dari pemerintah melalui Perwal dan Perbup menjelang PSBB Malang Raya.
"Fakta yang kami temukan di lapangan, masyarakat juga tetap ingin belanja. Jika ditutup dampaknya lebih terasa lagi nantinya," ungkapnya.
Hal yang sama juga diucapkan oleh Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang Dwi Cahyono.
Dia menyampaikan bahwa batas kemampuan hotel dan restoran hingga sampai bulan Juni 2020.
Keputusan tersebut merupakan keputusan PHRI secara nasional setelah diminta oleh pusat agar tidak melakukan PHK selama pandemi Covid-19.
"Kalau kami diminta seperti itu terus akan sampai kapan? Jadi kami juga beri batasan waktu. Karena kami juga tidak bisa menahan," ucapnya.
Selama ini telah ada belasan hotel di Kota Malang yang telah tutup.
Imbas tutupnya hotel tersebut membuat karyawan hotel dirumahkan meski mereka tetap digaji walaupun tidak penuh.
Selain menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah berkaitan PSBB ini, PHRI kini juga fokus dalam memberikan THR kepada para karyawan.
Pemberian THR tersebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dari para pelaku usaha di bidang perhotelan.
"Sekarang sudah ada Surat Edaran (SE) bahwa THR boleh dicicil. Jadi kami serahkan sesuai kebijakan masing-masing. Sembari kami menunggu kebijakan lanjutan dari Pemkot Malang," tandasnya.