PSBB Malang Raya

UPDATE PSBB Malang Raya 12 Mei 2020: Berkas Disetujui Menteri Kesehatan dan Persiapan Jelang PSBB

Berikut update PSBB Malang Raya hari ini Selasa 12 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Ilustrasi PSBB Malang Raya 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update PSBB Malang Raya hari ini Selasa 12 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG

Satu update PSBB Malang Raya yakni tiga kepala daerah yakni Walikota Malang, Bupati Malang dan Walikota Batu sepakat untuk memberlakukan peraturan PSBB di daerah masing-masing.

Tak hanya itu, update PSBB Malang Raya hari ini juga akan membahas persiapan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar tentang perbedaan penerapan aturan di tiap-tiap daerah. 

Dari hasil rapat tiga kepala daerah bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi pada Sabtu, (9/5/2020) menyatakan jika berkas pengajuan usulan PSBB Malang Raya sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan.

Selengkapnya, langsung saja simak update PSBB Malang Raya hari ini yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM. 

1.  Gubernur Jatim Sebut PSBB Malang Raya Sudah Disetujui Menteri Kesehatan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahroh)

Penerapan PSBB Malang Raya dikabarkan sudah disetujui oleh menteri Kesehatan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi bahwa pengajuan penetapan PSBB Malang Raya sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Saat ini posisi surat persetujuan tersebut sudah ada dalam bentuk surat namun belum bernomor.

Kemungkinan surat tersebut akan diterima oleh Pemprov Jatim esok hari atau Selasa (12/5/2020).

"Untuk PSBB di Malang Raya, suratnya sudah disetuji. Itu informasi yang kami dapatkan. Namun saat ini suratnya belum bernomor. Maka saat ini yang harus dilakukan adalah persiapan yang harus makasimal," tegas Gubernur Khofifah dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (11/5/2020) malam.

Semua lini harus ikut bersiap dalam melaksanakan PSBB di kawasan Malang Raya.

Mulai teknis check point, penanganan teknis pembatasan sosial, pengaturan kerumunan, dan juga ia berharap agar pelaksanaan PSBB di kawasan Malang Raya akan lebih efektif dibandingkan di kawasan Surabaya Raya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, ia meyakini bahwa pelaksanaan PSBB di Malang Raya akan lebih baik karena ada lebih kesiapan.

Selain itu dalam rencana pelaksanaan PSBB di Malang Raya juga disampaikan Heru bahwa akan banyak relawan dari perguruan tinggi yang akan membantu untuk menyukseskan pelaksanan PSBB.

"Banyak relawan yang ingin bantu pelaksanaan PSBB di Malang Raya. Ada tempat berbasis RT dan RW yang kita buat sebagai RT RW tangguh. Kampung tangguh ini akan melakukan proteksi dalam pencegahan penyebaran covid-19," tegas Heru.

Ditegaskan Heru setelah siang tadi melakukan rapat koordinasi dengan Forpimda dan jajaran Pemda Malang Raya,  Perbup dan Perwali untuk landasan PSBB Malang Raya sudah rampung.

Sehingga pelaksanaan PSBB sudah siap diberlakukan setelah melakukan masa sosialisasi. (Fatimatus Zahro)

2. Forkopimda Kabupaten Malang Rapat Malam Bahas Perbup Jelang Penerapan PSBB Malang Raya

Pemerintah Kabupaten Malang menggelar rapat pembahasan perarturan bupati (Perbup) jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rapat digelar di Pendapa Peringgitan Pemkab Malang melibatkan jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (11/5/2020) malam.
Pemerintah Kabupaten Malang menggelar rapat pembahasan perarturan bupati (Perbup) jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rapat digelar di Pendapa Peringgitan Pemkab Malang melibatkan jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (11/5/2020) malam. (SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin)

Pemerintah Kabupaten Malang menggelar rapat pembahasan peraturan bupati (Perbup) jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya.

Rapat digelar di Pendapa Peringgitan Pemkab Malang melibatkan jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (11/5/2020).

Materi pembahasan rapat seputar regulasi yang diterapkan saat PSBB. Meliputi pemberlakuan jam malam, pekerja, check poin, bantuan sosial dan sosialisasi.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi memimpin langsung rapat malam ini.

PSBB Malang Raya yang sekarang masih diajukan ke Meneteri kesehatan diharapkan cukup 14 hari saja.

Sanusi mengusulkan ada 14 kecamatan yang diterapkan PSBB.

Yakni Kecamatan Lawang, Singosari, Pakis, Bululawang, Pujon, Ngantang, Ngajum, Pakisaji, Dau, Wajak, Karangploso, Kepanjen, Ampelgading, dan Pagelaran.

Hal tersebut didasarkan pada ditetapkannya zona merah Covid-19 di daerah tersebut.

Hingga kini rapat membahas perbup masih tetap digelar. (Mohammad Erwin)

3. Sambut PSBB Malang Raya, Wali Kota Dewanti Siapkan Perwali

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat memberikan keterangan tentang persiapan PSBB Malang Raya yang berlaku di Kota Batu, Senin (11/5/2020).
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat memberikan keterangan tentang persiapan PSBB Malang Raya yang berlaku di Kota Batu, Senin (11/5/2020). (benni indo/suryamalang.com)

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, berencana mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya di Kota Batu. Perwali tengah dalam pembahasan di internal.

Rencana adanya Perwali itu menyusul telah dikirimnya draft rencana PSBB Malang Raya. Dewanti yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batu belum menjelaskan secara rinci isi Perwali yang nantinya akan dikeluarkan.

Namun, ia menerangkan bahwa PSBB yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini tidak jauh seperti yang sudah diterapkan saat ini di Kota Batu. Dewanti juga mengingatkan bahwa warga harus patuh terhadap protokol pencegahan penularan virus seperti tidak berkerumun, menjaga jarak, serta mengenakan masker saat keluar rumah.

Dewanti juga meminta agar masyarakat disiplin berada di dalam rumah dan hanya keluar dalam kondisi yang amat penting saja.

“Penerapan protokol kesehatan akan diperketat lagi," ujar Dewanti, Senin (11/5/2020).

Dewanti juga mengatakan, saat PSBB dilaksanakan, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali masih satu keluarga.

Sementara ojek online tidak boleh membonceng penumpang ketika PSBB berlaku, namun masih bisa mengantar barang atau makanan.

Mobil juga demikian tidak boleh diisi penuh.

"Hanya terisi 50 persen dari kapasitas mobil," ujarnya.

Pemkot Batu juga berencana menambah titik pantau yang berada di jalur masuk ke Kota Batu.

"Khusus masyarakat dari daerah Malang Raya masih diperbolehkan untuk masuk ke Kota Batu. Tapi harus dengan tujuan yang jelas," terangnya.

Ia menegaskan dalam PSBB bukan berarti masyarakat tidak boleh beraktivitas sama sekali.

Untuk aktivitas masyarakat seperti berjualan dan berbelanja di pasar masih diperbolehkan dengan menerapkan protap kesehatan.

Aturan tetap membuka pasar sesuai protokol kesehatan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan.

"Untuk sanksi sendiri, kami masih akan berkoordinasi dengan Kepolisian. Ketika nantinya PSBB diterapkan, kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu selama tiga hari," bebernya.

Draf persiapan PSBB Kota Batu meliputi kesiapan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, kesiapan Pemda untuk kebutuhan dasar rakyat, sarpras kesehatan, anggaran untuk JPS, dan aspek keamanan. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved