PSBB Malang Raya
Daftar Wilayah yang Kena PSBB Malang Raya Jadi Titik Check Point: Graha Kencana hingga Simpang Lima
Daftar wilayah yang kena PSBB Malang Raya jadi titik check point: mulai Graha Kencana hingga Simpang Lima.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Beberapa wilayah yang kena PSBB Malang Raya ditandai dengan penerapan titik check point.
Di antara titik check point masuk wilayah yang kena PSBB Malang Raya di antaranya batas kota Graha Kencana dan Simpang Lima.
Rencananya wilayah yang kena PSBB Malang Raya akan diberlakukan titik penyekatan dan pos pemeriksaan.

Dari keterangan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata total ada 7 pos check point dan 4 titik penyekatan PSBB Malang Raya.
"Untuk pos check point, ada 7 pos. Sedangkan untuk pos penyekatan, kami siapkan sebanyak 4 pos," jelasnya, Selasa (12/5/2020).
Berikut ulasan selengkapnya check point PSBB Malang Raya :
1. Wilayah Bumiayu
Menurut Kombes Pol Leonardus Simarmata ada 7 pos check point PSBB Malang Raya di mana pos ketujuh ada di wilayah Bumiayu.
Selanjutnya Tol Exit Madyopuro menjadi titik penyekatan
3. Simpang Tiga Madyopuro (titik penyekatan)
4. Kawasan batas kota di Graha Kencana (titik penyekatan)
5. Simpang Lima Tunggulwulung (titik penyekatan)
Jumlah Personil yang Disiapkan
Kapolresta juga menyatakan kesiapan Polresta Malang kota yang sudah siapkan 414 personel.
Personel tersebut nantinya akan disebar di seluruh titik di wilayah Kota Malang.
"Untuk angka jumlah pasukan kepolisian yang dilibatkan terkait hal itu (PSBB), sudah kami siapkan. Jumlahnya adalah sebanyak 414 personel," ujar Leonardus Simarmata.

Leonardus menjelaskan pihaknya telah mendapatkan dukungan personil dari Kodim 0833 Kota Malang, Satuan TNI yang ada di wilayah Malang, dan beberapa instansi samping lainnya.
"Untuk Kodim 0833 Kota Malang sebanyak 116 personel, bantuan pasukan dari satuan TNI yang ada di Malang sebanyak 200 personel. Untuk jajaran samping seperti Satpol PP sebanyak 116 personel, Dishub Kota Malang 116 personel, Dinkes Kota Malang 116 personel, dan BPBD Kota Malang 116 personel. Kami pun juga mendapat tambahan personel dari masyarakat seperti relawan," bebernya.

Selain itu, pihaknya mengungkapkan belum meminta penambahan personel dari luar wilayah Malang Raya.
"Saat ini kami masih cukupi personel TNI Polri dari wilayah Malang Raya. Kami akan efektifkan personel TNI Polri yang ada di wilayah Malang Raya," tambahnya.
Dalam kegiatan PSBB tersebut, pihaknya juga akan bersinergi dengan Polres Malang dan Polres Batu.
"Kami berharap pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya dapat berjalan lancar. Dan melalui PSBB, diharapkan juga mampu menekan penyebaran Covid 19," tandasnya.
Aturan Ketat di Jalur Alternatif

Selain itu pengawasan jalur-jalur alternatif menuju Kabupaten Malang bakal diperketat oleh Polres Malang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, ada penambahan titik cek poin di area jalur alternatif.
Setiap cek poin akan dijaga oleh Babinsa dan babinkamtibmas.
"Jalur alternatif sudah ada posko cek poin mandiri. Lokasinya ada di Jabung yang berbatasan dengan Pasuruan dan Poncokusumo perbatasan Lumajang," ujar Hendri ketika dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Jam Malam Sampai Pukul 21.00 WIB

Pengamanan posko cek poin jalur alternatif di perbatasan Kabupaten Malang akan dikoordinir oleh Koramil dan Polsek setempat.
Fokus penyekatan nantinya guna menghalau kendaraan dari luar kota menuju wilayah Malang Raya.
Sementara itu, saat PSBB digelar, Hendri menegaskan akan menerapkan jam malam bagi semua tempat keramaian publik.
Aturannya jika waktu sudah menujukkan pukul 21:00 WIB polisi berhak menutup dan melarang segala aktifitas dan kegiatan masyarakat.
"Pukul 21.00 WIB kami akan turun ke jalan untuk memastikan semua tempat-tempat keramaian seperti warung kopi, warung makan, restoran semuanya yang sejenis sudah diwajibkan tutup," ungkap Hendri.
Sanksi Pengambilan KTP sampai Penyegelan Usaha

Penegakan hukum bagi warga yang membandel akan diberlakukan oleh Polres Malang.
Hendri memastikan, langkah persuasif berupa sosialisasi hingga represif berbentuk penindakan akan dilakukan untuk menyadarkan masyarakat terkait larangan PSBB.
"Warga yang melanggar kami minta KTP-nya dan kami bawa untuk kemudian mereka buat surat pernyataan di kantor polisi," ungkap Hendri.
Apabila masih keras kepala, tempat usaha yang masih buka saat jam malam akan dikenai sanksi penyegelan dan pidana.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang masih nekat keluyuran saat jam malam.
Kalau masih ngeyel lagi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, bisa dilakukan penyegelan hingga pencabutan izin operasional.
Apabila yang bersangkutan masih keras kepala, berkerumun atau sebagainya maka juga bisa dikenakan sanksi pidana," tutup Hendri.