Simak Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya & 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB
Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya dan kegiatan yang dibatasi atau tidak diperbolehkan saat PSBB.
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut ini Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya dan kegiatan yang dibatasi atau tidak diperbolehkan saat PSBB.
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 .
Selanjutnya dalam peraturan pemerintah ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Terdapat sejumlah aturan yang mengikat terkait batasan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan fasilitas yang masih diizinkan untuk dibuka.
Berikut ini rangkuman sejumlah Fasilitas dan 6 Kegiatan yang dibatasi selama masa PSBB Malang Raya
1. Enam kegiatan yang dibatasi selama PSBB
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi; dan
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
2. Tempat Kerja yang Diizinkan Beroperasi
A. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
- Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
- Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
- Pembangkit listrik dan unit transmisi
- Kantor pos
- Pemadam kebakaran
- Pusat informatika nasional
- Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
- Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
- Kantor pajak Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
- Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
- Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya
B. Perusahaan komersial dan swasta
- Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbankan, call center perbankan, dan operasi ATM)
- Media cetak dan elektronik
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
- Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
- Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage) Layanan keamanan pribadi
C. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
- Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya
- Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan
- Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura Unit produksi barang ekspor
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah
D. Perusahaan logistik dan transportasi
- Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
- Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
- Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.
3. Fasiltas Umum yang Buka Saat PSBB Malang Raya
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek,
unit transfusi darah, toko obat, dan toko bahan kimia dan peralatan medis. Kemudian laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.
Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.