PSBB Malang Raya
UPDATE PSBB Malang Raya Seusai Disetujui Menkes, Pemkot dan Polresta Malang Antisipasi Panic Buying
Berikut update PSBB Malang Raya hari ini Rabu 13 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Sehingga pelaksanaan PSBB sudah siap diberlakukan setelah melakukan masa sosialisasi.

Pemerintah Kabupaten Malang menggelar rapat pembahasan peraturan bupati (Perbup) jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya.
Rapat digelar di Pendapa Peringgitan Pemkab Malang melibatkan jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (11/5/2020).
Materi pembahasan rapat seputar regulasi yang diterapkan saat PSBB. Meliputi pemberlakuan jam malam, pekerja, check poin, bantuan sosial dan sosialisasi.
Bupati Malang, Muhammad Sanusi memimpin langsung rapat malam ini.
PSBB Malang Raya yang sekarang masih diajukan ke Meneteri kesehatan diharapkan cukup 14 hari saja.
Sanusi mengusulkan ada 14 kecamatan yang diterapkan PSBB.
Yakni Kecamatan Lawang, Singosari, Pakis, Bululawang, Pujon, Ngantang, Ngajum, Pakisaji, Dau, Wajak, Karangploso, Kepanjen, Ampelgading, dan Pagelaran.
Hal tersebut didasarkan pada ditetapkannya zona merah Covid-19 di daerah tersebut.
Hingga kini rapat membahas perbup masih tetap digelar.
Kemudian, Polresta Malang Kota bersama Pemkot Malang lakukan beberapa langkah untuk antisipasi panic buying yang mungkin terjadi saat pemberlakuan PSBB,
Salah satunya yaitu mendirikan pos sentra sembako dan sentra energi di beberapa titik di wilayah Kota Malang.
"Untuk pos tersebut merupakan inisiasi dari walikota. Kami hanya bertugas untuk berjaga dan ikut mengamankan," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata Rabu (13/5/2020).

Rencananya pos tersebut akan didirkan di 10 lokasi.
Antara lain pos Pasar Dinoyo, pos Pasar Oro Oro Dowo, pos Pasar Sukun, pos Pasar Gadang, pos Pasar Klojen, pos Pasar Blimbing dan pos Pasar Madyopuro, pos Bulog Gadang.