PSBB Malang Raya
Jadwal Penting PSBB Malang Raya Mulai 17 Mei 2020, Setelah Minggu Pertama Berlaku Masa Penindakan
Simak jadwal penting PSBB Malang Raya mulai 17 Mei 2020, setelah minggu pertama berlaku masa penindakan
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
"Jadi apa yang saya sampaikan ini seperti halnya yang terjadi pada saat PSBB di Surabaya," tandas Khofifah.
Faktor Penentu pencegahan penyebaran Covid-19
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan kampung tangguh di Malang Raya bisa menjadi faktor penentu pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Khofifah saat menghadiri pertemuan rapat koordinasi dengan tiga Forkopimda Malang Raya untuk PSBB di Bakorwil III Malang (13/5/2020).
"Keterlibatan Kampung tangguh di Malang Raya merupakan bagian dari prototipe penting. Bagaimana keterlibatan di lini bawah itu jadi faktor penentu pencegahan penyebaran Covid-19," ucapnya.

Khofifah menjelaskan, tak hanya dari lini bawah saja yang menjadi bagian penting dalam pencegahan Covid-19.
Akan tetapi, semua lini di Malang Raya diharapkan oleh Khofifah dapat melakukan langkah-langkah preventif dan promotif dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.
"Karena dengan dukungan seluruh elemen dari semua unsur masyarakat di Malang Raya, semoga bisa memberikan penurunan dan penghentian Covid-19," ujarnya.
Aturan PSBB di Kabupaten Malang
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malang tidak mengatur sanksi terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemerintah Kabupaten Malang mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan PSBB.
Saat disinggung soal sanksi, Bupati Malang, Sanusi mengatakan bahwa konsekuensi masyarakat yang melanggar aturan PSBB adalah terjangkit virus corona.
"(Sanksi) ya terkena Covid-19 yang melanggar," kata Sanusi, usai rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020) malam dikutip dari Kompas.com artikel 'Bupati Malang: Sanksi bagi Pelanggar PSBB'
Sanusi mengatakan, Peraturan Bupati (Perbub) tentang PSBB yang dibuatnya tidak memuat sanksi.
"Di Perbub tidak ada sanksi," kata dia.
