PSBB Malang Raya

Jadwal Penting PSBB Malang Raya Mulai 17 Mei 2020, Setelah Minggu Pertama Berlaku Masa Penindakan

Simak jadwal penting PSBB Malang Raya mulai 17 Mei 2020, setelah minggu pertama berlaku masa penindakan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase instagram @pemkotmalang
PSBB Malang Raya 14 Mei 2020 

Sanusi lalu berkata sanksi berlaku untuk pelanggaran yang kesekian kalinya.

Sedangkan yang utama adalah membentuk kesadaran masyarakat untuk ikut andil dalam memutus sebaran virus corona melalui penerapan PSBB.

"Begini ya, kalau di Kabupaten Malang nanti sanksi untuk sekian kali. Tapi, untuk kesadaran masyarakat supaya selamat dari Covid-19, itu yang utama. Siapa yang diselamatkan ya masyarakat itu sendiri," kata dia.

"Jadi, di Kabupaten Malang yang melaksanakan PSBB itu masyarakat sendiri. Mereka sudah kesadaran sendiri," ujar dia.

Diketahui, penerapan PSBB Malang Raya meliputi Batu, Kabupaten Malang dan Kota Malang yang rencana penerapannya dimulai Minggu, 17 Mei 2020 mendatang.

Wilayah yang Kena PSBB Malang Raya 

Kota Malang dan Kota Batu menerapkan PSBB Malang Raya di semua kecamatan.

Sedangkan Kabupaten Malang menerapkan PSBB Malang Raya hanya di 14 kecamatan dari total 33 kecamatan.

14 kecamatan itu adalah Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari, Kecamatan Pakis, Kecamatan Bululawang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, Kecamatan Ngajum, Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Dau, Kecamatan Wajak, Kecamatan Karangploso, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Ampelgading, dan Kecamatan Pagelaran.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi (baju hitam) meninjau pelaksanaan rapid test di Balai Kecamatan Lawang, Selasa (12/5/2020).
Bupati Malang, Muhammad Sanusi (baju hitam) meninjau pelaksanaan rapid test di Balai Kecamatan Lawang, Selasa (12/5/2020). (SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin)

Jadi, dari total 33 kecamatan di Kabupaten Malang, 19 kecamatan masih zona hijau alias belum ada kasus terkonfirmasi Covid-19 dan tidak diberlakukan PSBB Malang Raya.

"Kami pertahankan zona hijau agar tetap hijau. Jadi nanti PSBB tetap parsial," terang​ Sanusi., Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (13/5/2020).

Saat PSBB Malang Raya, pasar tradisional masih boleh beroperasi.

"Pasar tetap buka, tapi kami berlakukan sosial distancing," terang Sanusi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Pasar Klojen, Kota Malang, Kamis (14/5/2020).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Pasar Klojen, Kota Malang, Kamis (14/5/2020). (SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro)

Petugas akan menjaga ketat kawasan Kabupaten Malang yang berbatasan dengan daerah di luar Malang Raya.

Warga ber-KTP luar Malang Raya tidak boleh masuk selama PSBB berlangsung.

"Kalau warga luar Malang Raya akan dikembalikan. Kalau warga Malang mau pulang, kami berlakukan observasi. Kami rapid test dulu. Kalau positif, kami bawa ke RS," ucap Sanusi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved