PSBB Malang Raya

Daftar Sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang, Ada 3 Tahap Khusus Untuk Warung Makan & Usaha Hiburan

Daftar sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang, ada 3 tahap khusus untuk warung makan dan usaha hiburan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribunnews.com/Kompas.com
ilustrasi PSBB dan warung makan kaki lima 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut daftar sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota. 

Dari daftar sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang ada 3 tahap teguran khusus bagi warung makan dan usaha hiburan. 

Selain itu, sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang juga mengatur izin warga luar masuk wilayah Malang Raya.

ilustrasi PSBB Kabupaten Malang
ilustrasi PSBB Kabupaten Malang (Suryamalang.com/kolase Tribunnews.com/instagram @pemkotmalang)

Meski ada sanksi yang menjerat para pelanggar PSBB namun Polresta Malang Kota mengedepankan sanksi teguran. 

"Saya tidak membaca rinci hukuman bagi pelanggar PSBB. Namun, semua sanksi sudah tercantum di dalam Perwali," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/5/2020).

Berikut daftar sanksi PSBB Malang Raya di Kota Malang:

1. Teguran 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo )

Pihaknya akan mengedepankan sanksi teguran saat menindak pelanggar PSBB Malang Raya.

"Sepanjang masih bisa diberi teguran, ya teguran saja. Kecuali kalau memang benar-benar membandel," tambahnya.

2. Tiga tahap khusus untuk warung makan dan usaha hiburan

Pembeli sedang menikmati kuliner kawasan Simpanglima
Pembeli sedang menikmati kuliner kawasan Simpanglima (Tribunjateng.com/Eka Yulianti Fajlin )

Leo mencontohkan tempat usaha hiburan atau tempat makan yang tetap buka saat jam malam.

"Kami akan layangkan surat teguran kepada pengelola sampai tiga kali. Bila masih membandel, kami minta Pemkot untuk menutup izin usahanya," jelasnya.

3. Pemudik yang nekat dipulangkan 

Sekitar 25 pemudik menyewa mobil derek untuk mudik dari Jakarta dengan tujuan Surabaya.
Sekitar 25 pemudik menyewa mobil derek untuk mudik dari Jakarta dengan tujuan Surabaya. (SURYAMALANG.COM/Doni Prasetyo)

Begitu pula untuk masyarakat yang akan masuk wilayah Kota Malang.

"Tetap kami utamakan sanksi teguran, bukan sanksi pidana. Misalnya warga non-Malang Raya dan mau mudik, maka akan kami tegur, lalu kami minta kembali ke daerah masing masing," bebernya.

4. Sanksi pidana jadi langkah akhir 

Ilustrasi. Lanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke pembahasan tingkat II terus menuai kritik dari berbagai pihak.
Ilustrasi. Lanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke pembahasan tingkat II terus menuai kritik dari berbagai pihak. (NET)

Mantan Kapolres Batu ini mengungkapkan penerapan sanksi pidana merupakan opsi terakhir.

"Kalau bisa, penerapan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tidak perlu terjadi di PSBB Malang Raya," ungkapnya.

Leo menambahkan pihaknya telah siap melakukan pengawasan dan pengamanan di setiap batas Kota Malang.

"Persiapan pasukan di batas Kota Malang sudah siap. Tidak ada penambahan jumlah personil maupun jumlah pos," jujurnya.

Namun, pihaknya memberikan atensi khusus kepada dua pos check point.

"Dua pos check point yang menjadi atensi kami, yaitu pos check point batas kota di Jalan Balearjosari dan Tol Madyopuro."

"Karena dua pos itu sering dilintasi kendaraan dari luar kota. Sehingga kami rutin untuk melakukan pengecekan kendaraan," tandasnya.

Solusi untuk warga luar kota yang kerja di Malang Raya  

Meskipun ada larangan warga luar masuk wilayah Malang Raya, namun Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, siapapun boleh melakukan mobilitas hilir mudik lintas daerah di Malang Raya.

Asalkan, orang tersebut tidak melakukan aktivitas ke luar dari wilayah Malang Raya.

Sejumlah poin penting juga diterapkan di dalam mobilitas orang tersebut.

Seperti orang yang bukan warga Malang Raya (Tidak Ber-KTP Malang Raya) diperbolehkan melakukan perjalanan ke wilayah Malang Raya asalkan memiliki surat tugas.

Apabila orang tersebut tidak memiliki surat tugas, maka tidak boleh melakukan perjalanan lintas daerah di dalam Malang Raya.

"Jadi harus punya surat tugas. Nanti akan ditanyai ketika di perbatasan antar daerah. Karena di sana akan ada cek point untuk pengecekan mobilitas orang," ucap Wali Kota Malang Sutiaji.

Warga Malang yang beraktivitas antar daerah 

Tak hanya itu, bagi warga Malang Raya atau yang ber-KTP Malang Raya tetap bisa menjalani aktivitas antar daerah.

Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP di setiap posko cek point yang telah disediakan selama penerapan PSBB.

"Nanti di sana ada petugasnya. Tinggal menunjukkan KTP, langsung jalan, jadi biar tidak ada penumpukan," ucapnya.

Untuk itu, pada saat hari pertama penerapan PSBB di Malang Raya akan dijadikan bahan evaluasi oleh Pemkot Malang.

Dari hasil evaluasi itulah yang nantinya akan dilakukan perbaikan agar efektivitas selama penerapan PSBB bisa lancar.

"Goal kita physical distancing. Nanti kita lihat dulu kondisinya. Karena kita berkaca pada saat penerapan awal PSBB di Surabaya," tandasnya.

Persiapan PSBB Tingkat Provinsi 

Sementara itu, belum lama ini mencuat wacana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi di Jawa Timur.

Wacana PSBB yang berlaku untuk seluruh wilayah Jatim muncul bukan tanpa alasan, data penyebaran virus corona yang membuat seluruh daerah di Jatim menjadi zona merah jadi salah satu pertimbangan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan jaringan Forkopimda Jawa Timur dan juga Forkopimda kabupaten kota se Jawa Timur untuk membahas rencana untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/5/2020) malam.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/5/2020) malam. (SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahroh)

Khofifah mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan kajian saintifik terkait kondisi epidemiologi covid-19 dari para pakar.

Yang hasilnya memang sudah direkomendasikan adanya penerapan PSBB di tingkat provinsi.

"Telaah sudah ada. Jatim saat ini semua Kabupaten Kota statusnya sudah zona merah. Artinya sudah ada yang terkonfirmasi covid-19, lalu dilihat dari doubling time nya, transmisi lokalnya dan juga case fatality ratenya, juga terjadi di berbagai daerah," urai Khofifah dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/5/2020) malam.

"Jika dilihat secara regionaL Jatim, dari dari kajian epidemiologi yang sudah dilakukan kajiannya menyatakan sudah saatnya dilakukan pengajuan PSBB regional tingkat provinsi," kata Khofifah.

Meski begitu Khofifah menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan penetapan PSBB tingkat regional provinsi tidak bisa semerta merta dilakukan.

Melainkan harus ada koordinasi secara detail dengan setiap Forkopimda di masing-masing kabupaten kota.
Sebab PSBB akan menyangkut banyak sekali aspek yang saling terkait.

Hari ini pun, dikatakan gubernur perempuan pertama Jatim tersebut, pihaknya sudah membahas secara singkat dengan Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran dan juga Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, saat ada ada di Malang dalam sosialisasi hari pertama penerapan PSBB kawasan Malang Raya.

Akan tetapi tentu saja, pembahasan belum final dan tetap harus dibicarakan dengan seluruh pemangku kebijakan di setiap teritorial.

"Kalau selama ini PSBB di Surabaya Raya misalnya itu kan melibatkan tiga daerah. Lalu Malang Raya juga tiga daerah dan letaknya saling berdekatan. Untuk PSBB regional Jatim, semua harus dalam konfirmasi koordinasi seluruh Forkopimda provinsi dan kabupaten kota. Maka kita akan melakukan rakor virtual Forkopimda kabupaten dan kota se Jatim," tegas Khofifah.

Setelah rakor virtual tersebut rampung digelar Khofifah berjanji akan segera memberikan penegasan langkah yang diambil.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved