Berita Gresik Hari Ini

Pengakuan Pria 50 Tahun yang Setubuhi Siswi SMP Sampai Hamil di Gresik : Saya Membeli, Bukan Memaksa

Penyidik Polres Gresik telah menetapkan Sugianto (50) sebagai tersangka kasus persetubuhan di bawah umur.

Editor: Zainuddin
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Penyidik Polres Gresik telah menetapkan Sugianto (50) sebagai tersangka kasus persetubuhan di bawah umur.

Bapak dua anak ini diduga menyetubuhi siswi SMP berinisial MD (16) sampai hamil 7 bulan.

"Saya memberi uang kepada dia. Saya bayar pakai uang. Saya membeli itu, bukan memaksa," ujar Sugianto kepada SURYAMALANG.COM di Polres Gresik, Jumat (15/5/2020).

Keterangan berbeda dengan penuturan korban.

MD mengaku dipaksa untuk melayahi kemauan tersangka.

"Total saya melakukan itu sebanyak 10 kali sejak tahun 2019," terang Sugianto.

Perbuatan terlarang itu paling sering dilakukan di rumahnya.

Tapi, Sugianto juga pernah memaksa korban untuk berhubungan di dekat kandang ayam.

"Saya menyesal," terangnya.

Sebelumnya, Sugianto (50) menyetubuhi siswi SMP berinisial MD (16) sampai hamil tujuh bulan.

Persetubuhan ini berulang kali di sejumlah lokasi di Kecamatan Benjeng, Gresik.

Ibunda korban berinisial Is mengungkapkan persetubuhan pertama kali terjadi pada Maret 2019.

Saat itu Is, MD, dan istri Sugianto sedang membantu membuat kue untuk pernikahan saudaranya.

Lalu Is minta MD untuk mengantar kue hajatan ke rumah Sugianto.

Saat tiba di lokasi, MD malah dirayu Sugianto.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved