Virus Corona di Sidoarjo
Sanksi Pelanggar PSBB Sidoarjo, Mulai Kerja di Dapur Umum sampai Bantu Pemakamanan Pasien Covid-19
Pemkab telah menyiapkan sederet sanksi sosial bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Sidoarjo tahap dua.
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Pemkab telah menyiapkan sederet sanksi sosial bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Sidoarjo tahap dua.
Di antara sanksinya adalah membantu di dapur umum, jadi relawan untuk jaga check point, membersihkan masjid, membersihkan makam, atau ikut membantu proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Sidoarjo.
Sederet sanksi itu sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/219/KPTS/013/2020, dan peraturan Bupati Sidoarjo nomor 36/2020 tentang PSBB tahap dua Sidoarjo.
"PSBB kedua ini lebih ketat, dan sanksinya juga lebih tegas. Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Nur Ahmad Syaifuddin, Plt Bupati Sidoarjo kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (14/5/2020).
Pihaknya mengambil keputusan itu sesuai hasil evaluasi PSBB tahap pertama.
Saat PSBB Sidoarjo tahap pertama, petugas menemukan banyak pelanggaran, mulai pelanggaran jam malam sampai penerapan protokol kesehatan.
Pada PSBB tahap dua, pelanggar bakal dikenai sanksi administratif berupa pengamanan KTP atau kendaraan.
Jika masih melanggar lagi, maka pelanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, jaga check point, jadi relawan di desa, atau ikut dalam proses pemakaman jenazah pasien Covid-19.
"Melalui sanksi tegas, diharapkan kesadaran masyarakat bisa lebih baik," ujar Kombes Pol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo.
Pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya.
Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
Polresta Sidoarjo juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB tahap kedua ini jika diperlukan.
Pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir.
Data yang dihimpun Gugus Tugas, ada 1.186 masjid di Sidoarjo, ada 4.854 musala, ada 40 gereja, ada 11 pura, dan ada 2 klenteng.
Gugus Tugas akan memastikan penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah dan pasar berjalan sesuai prosedur Covid- 19 dengan meminta laporan dari gugus tugas yang ada di desa/kelurahan.
Gugus Tugas setiap malam mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akan melakukan sweeping atau razia di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo.
Warga yang keluar rumah dengan tujuan keluar desa harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW kepada petugas yang berjaga di ceck point.