PSBB Malang Raya Mulai Berlaku 00.00 Dini Hari Nanti, Simak Aturan Khususnya Hingga Sanksinya
PSBB Malang Raya berlaku mulai pukul 00.00 dini hari nanti 17 Mei 2020 dan 3 aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - PSBB Malang Raya berlaku mulai pukul 00.00 dini hari nanti 17 Mei 2020.
Persiapan mulai ditinjau oleh Forkopimda Kota Malang mulai dari check point Jalan Raya Bale Arjosari dan di Gerbang Tol Malang di Madyopuro.
Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya, Sabtu (16/5/2020).
Rombongan melihat kesiapan dari petugas di check point, mulai dari jumlah personel sampai kesiapan lain di bidang kesehatan.
"Kami mengecek kesiapan personel di lapangan menjelang PSBB Malang Raya. PSBB akan berlaku mulai tepat pukul 00:00 WIB dini hari nanti," ucap Sutiaji, Wali Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Forkopimda juga akan memonitor berlangsungnya PSBB Malang Raya dini hari nanti.

Sutiaji berharap PSBB Malang Raya ini dapat menurunkan angka kasus Covid-19.
"Saya kira goalnya PSBB ini memutus mata rantai Covid-19. Beriring dengan itu, maka masih banyak hal yang perlu kita lakukan," ucapnya.
Sementara itu, hingga saat ini total ada tujuh check point yang telah disiapkan di Kota Malang.
Di mana empat check point tersebut merupakan check point penyekatan dan tiga sisanya check point energi.
"Check point nanti akan kita tambah di Bumiayu. Dan bisa jadi personel yang bertugas check point ini akan kami tambah," ucapnya.
Sementara itu, Kapolreta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata menyampaikan bahwa peninjauan ini akan dijadikan bahan evaluasi jelang berlakunya PSBB di Malang Raya.
Untuk itu, pengecekan mobilitas orang akan terus dilakukan, sembari melihat imbas yang terjadi di jalanan.
"Tadi sempet ada penumpukan kendaraan. Nah itu jadi bahan evaluasi kami. Bagaimana pemeriksaan itu bisa berjalan efektif dan tepat supaya hisa mengurangi kemacetan," tandasnya.
Sesuai jadwal, PSBB Malang Raya akan berlaku mulai Minggu, 17 Mei 2020.
Berikut 3 aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang :
1. Angkutan umum angkut separuh penumpang

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan pengguna angkutan umum harus menjaga jarak atau physical distancing.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sudah memasang tanda jaga jarak tersebut di dalam angkot sejak beberapa terakhir.
"Jika sebelumnya penumpang di mikrolet berhimpitan, sekarang harus jaga jarak. Karena goal di PSBB adalah physical distancing," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/5).
Pemberlakuan physical distancing di dalam mikrolet itu membuat kapasitas daya angkut penumpang menjadi berkurang sekitar 50 persen.
2. Ojek online dilarang membawa penumpang

Hal serupa juga menimpa para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang.
Driver ojol dilarang mengangkut penumpang selama penerapan PSBB Malang Raya.
Pengemudi hanya boleh mengangkut barang dan mengantar makanan/minuman (pesan antar).
3. Kendaraan pribadi di luar Malang dilarang masuk

Sejumlah kendaraan pribadi dari luar Malang juga tidak diperkenankan masuk ke wilayah Malang Raya selama PSBB.
Kendaraan yang diperbolehkan masuk hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM.
"Yang penting harus membawa surat jalan atau membawa surat keterangan dinas," ucapnya.
Sanksi surat tilang

Sanksi tegas juga akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut selama penerapan PSBB di Malang Raya.
Bagi para sopir yang melanggar, nantinya akan diberikan surat tilang oleh petugas.
"Ini berlaku bagi semuanya. Kalau masih ada yang ngotot dan melanggar akan ditilang," ucap Handi Priyanto, Kepala Dishub Kota Malang.
Aturan khusus angkutan umum di Kabupaten Malang
Selain di Kota Malang, Kabupaten Malang juga menerapkan sejumlah aturan khusus, berikut beberapa aturan terkaitan angkutan umum dan sektor lainnya:
1. Ojol hanya boleh angkut barang

Sejalan dengan Wali Kota Malang, Bupati Malang, Muhammad Sanusi juga melarang driver ojek online mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu (17/5/2020).
"Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang kecuali membonceng istrinya dan anaknya. Tapi ojol masih boleh bekerja saat PSBB,” ujar Sanusi saat ditemui di Rusunawa ASN, Kamis (14/5/2020).
Meski ada pelarangan angkut penumpang, Sanusi memperbolehkan driver ojek online menerima layanan pengiriman makanan, minuman dan barang.
"Masih boleh bekerja. Antar makanan, minuman dan barang masih boleh. Jadi tetap bisa beraktifitas mencari nafkah," kata pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.
2. Sektor pertanian tidak dibatasi

Saat PSBB diberlakukan, Sanusi menegaskan sektor perekonomian masih diperbolehkan melakukan aktifitas perdagangan.
Tak hanya ekonomi, sektor pertanian juga tak mendapat larangan saat PSBB diterapkan.
"Pemkab Malang tidak melarang pekerja maupun petani melakukan pekerjaannya saat PSBB," ujar Sanusi.
Perekonomian di sektor pasar dipastikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Malang itu tetap berjalan.
Syaratnya, harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seperti aturan jaga jara, memakai masker dan mencuci tangan.
3. Pasar buka tapi terapkan physical distancing

Sanusi juga menambahkan selama PSBB Malang Raya, pasar di Kabupaten Malang tidak akan tutup namun ada aturan yang berjalan.
Salah satu aturan itu kata Sanusia adalah menerapkan physical distancing atau menjaga jarak antara satu pedagang dan yang lain.
"Pasar-pasar di Kabupaten Malang tidak akan ditutup. Cuma nanti physical distancing tetap diberlakukan. Juga ada ganjil genap," kata Sanusi.
Ancaman ekonomi menghantui bila PSBB tidak dilaksanakan
Sementara itu salah satu alasan kuat PSBB Malang Raya tetap berjalan adalah ancaman ekonomi.
Pasalnya, pertumbuhan ekonomi Kota Malang akan turun drastis pada Juli 2020 bila Covid-19 tidak segera diatasi.
Kekhawatiran itu yang membuat Pemkot Malang berinisiatif mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menyetujui pemberlakuan PSBB Malang Raya.
Wali Kota Malang, Sutiaji berharap PSBB Malang Raya berdampak pada penurunan angka kasus Covid-19.
"Harapan kami, Covid-19 selesai pada Juni 2020. Kemudian harus recovery pada Juli 2020. Karena angka pertumbuhan ekonomi sekarang 3. Dulu sebelum Covid-19 5,7. Mungkin kalau belum membaik Juli bisa di angka 2," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/5/2020).

Sutiaji mengkhawatirkan adanya deflasi yang terjadi akibat dampak dari Covid-19 ini.
Dimana daya beli masyarakat belakangan ini cukup rendah yang mengakibatkan penurunan dan keterlambatan ekonomi.
"Kalau itu yang terjadi bahaya. Secara Nasional mengalami deflasi dan bahkan minus," tambahnya.
Dia telah memiliki skenario dalam penyelesaian Covid-19 di Kota Malang yang telah dia hitung per bulan.
Skenario tersebut merupakan upaya yang akan dilakukan Pemkot Malang apabila Covid-19 juga belum hilang dari Kota Malang.
"Maka dari itu kami dulu itu minta PSBB sejak awal. Kalau dari awal, kita sekarang gak mikirin Covid-19."
"Karena analisa nasional, kalau sampai September pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan Kota Malang minus, negara ini bisa menjadi negara miskin," ucapnya.
Berkaitan dengan PSBB Malang Raya ini, Sutiaji berkeinginan agar bisa selesai dalam satu tahapan saja atau selama 14 hari.
Agar nantinya perekonomian di Kota Malang lekas membaik dan bisa tumbuh kembali.
"Satu tahapan saja cukup. Semoga bisa berjalan lancar. Karena PSBB ini adalah kedisiplinan masyarakat."
"Kalau masyarakatnya disiplin dengan memakai masker dan menerapkan physical distancing, pasti PSBB ini akan berjalan sukses," tandasnya.