PSBB Malang Raya
Update PSBB Malang Raya Hari Ini 16 Mei 2020: Kota Batu Punya Aturan Berbeda dan Sanksi Cabut Izin
Update PSBB Malang Raya hari ini 16 Mei 2020: Kota Batu punya aturan berbeda dan sanksi cabut izin
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update PSBB Malang Raya hari ini 16 Mei 2020 di Kota Batu dan Kabupaten Malang.
Salah satu update PSBB Malang Raya hari ini akan mengulas perbedaan aturan Kota Batu dengan Kota Malang.
Kota Batu juga memiliki sanksi bertahap seperti Kota Malang dan Kabupaten Malang seperti izin cabut selama PSBB Malang Raya.
Sesuai jadwal, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya akan dilaksakan mulai 17 hingga 30 Mei 2020 atau selama 14 hari.

PSBB Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu dan telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Persetujuan itu disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB Malang Raya HK.01.07/Menkes/305/2020 yang telah sampai ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (12/5/2020).
Selengkapnya, langsung saja simak rangkuman lengkap update PSBB Malang Raya hari ini yang dihimpun telah SURYAMALANG.COM.
1. Wali Kota Batu tuntut kesadaran masyarakat

Menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran diri, tak terkecuali warga Kota Batu.
Kesadaran diri turut berpengaruh besar dalam menyukseskan PSBB sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda mengatakan, ketentuan dalam PSBB harus terus disosialisasikan agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat.
Pasalnya, selama PSBB berlangsung, ada standar operasional atau protokoler kesehatan.
Di samping itu, juga terdapat sanksi bagi yang melanggar.
2. Salah satu perbedaan aturan di Kota Batu dengan Malang

Dewanti juga mendorong agar semua pihak bisa menyosialisasikan PSBB dengan baik.
Sehingga, sosialisasi tidak sekadar tugas dari pemerintah daerah semata, namun juga berbagai elemen karena perlu kebersamaan untuk melawan virus corona jenis baru yang disebut Covid-19 ini.
“Perlu penyamaan persepsi terutama kegiatan ibadah karena berdekatan Idul Fitri. Saat sholat ied bagaimana nantinya,” terangnya.
Dewanti juga telah menekan Perwali. Perwali tersebut mengacu pada kebijakan di atasnya yakni peraturan gubernur (Pergub).
Hal inilah yang membedakan beberapa aturan PSBB Malang Raya di Kota Batu dengan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
“Kami mengacu pada Pergub yang mengatakan pembatasan aktivitas ibadah, mengundang keramaian tidak boleh begitupun juga aktivitas ibadah. Ini yang jadi perbedaan antara Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu,” jelasnya, Jumat (15/5/2020).
3. Tahapan sanksi di Kota Batu

Dewanti menegaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 48 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam Perwali tersebut, dijelaskan PSBB dimulai pada 17 Mei 2020 pukul 00.01 wib sampai 30 Mei 2020 pukul 24.00 wib.
Hari pertama sampai dengan hari ketiga pelaksanaan PSBB dilakukan himbauan dan teguran baik lisan maupun tertulis apabila terjadi pelanggaran.
Masa penindakan mulai pada hari keempat sampai dengan selesai berlakunya PSBB.
Selama PSBB, orang kategori orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) wajib mengisolasi diri.
4. Sanksi tegas sampai izin cabut di Kota Batu

Di Perwali tersebut juga terdapat pasal Penegakkan Hukum.
Penjelasannya, Penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Peraturan Wali Kota dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Daerah.
Kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Daerah melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota.
Tindakannya seperti membubarkan kerumunan dan atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19.
Gugus Tugas Covid-19 daerah juga dapat menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Gugus Tugas Covid-19 juga melakukan tindak penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota.
Sementara sanksi yang diterapkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penahanan Kartu Tanda Penduduk, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan serta pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya.
5. Penertiban anak jalanan di Kabupaten Malang

Sementara itu, Bupati Malang, Muhammad Sanusi menginstruksikan penertiban anak jalan, pengemis maupun pengamen.
Ia meminta penertiban anak jalanan dalam waktu dekat.
"Kepanjen Kota Adipura Mandiri salah satu syaratnya harus gak boleh ada anak jalanan dan gelandangan pengemis," ujar Sanusi.
Sanusi menyebut penertiban anak jalanan bukan bagian persiapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
”Bukan terkait PSBB. Penertiban harus dilakukan oleh Satpol PP," ucap Sanusi.
6. Saat Covid-19 anak jalanan berkurang
Satpol PP Kabupaten Malang menyebut keberadaan anak jalanan saat pandemi Covid-19 telah berkurang.
Meski menyatakan ada pengurangan, instansi pemerintah itu masih tetap melakukan penertiban.
"Mulai besok (Sabtu 16/5/2020) anggota kami mulai turun melakukan penertiban. nanti sekalian sama sosialisasi PSBB ini,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan, ketika dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Hasan menambahkan, penertiban akan dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Malang.
7. Sikap UB Terhadap PSBB Malang Raya

Jelang penerapan PSBB Malang Raya yang dimulai sejak 17 Mei 2020, pihak kampus di kota Malang menyikapi beragam.
Ada yang menyikapi dengan membuat instruksi baru, dan ada juga yang justru tidak membuat langkah khusus.
Universitas Brawijaya (UB) menjadi salah satu kampus yang tidak lagi membuat persiapan khusus menghadapi PSBB Malang Raya.
Pihak UB tidak menyiapkan regulasi khusus mengingat kondisi dan aktivitas perkuliahan memang sudah tidak berjalan di kampus.
"Yang masuk hanya pimpinan saja untuk jaga gawang. Tapi di UB kan sudah melaksanakan PSBB sebenarnya," kata Rektor UB, Prof Dr Ir Nuhfil Hanani MS, Jumat (15/5/2020).
8. Mahasiswa dan Dosen sudah Melakukan PSBB lebih dulu

Menurut Rektor UB sebelum PSBB Malang Raya digelar, mahasiswa dan dosen sudah di rumah dengan melaksanakan pembelajaran daring sejak pertengahan Maret 2020 lalu.
Maka Nuhfil Hanani berpesan pada masyarakat agar tertib melaksanakan PSBB dan memenuhi protokol kesehatan.
Sebab jika tidak tertib, akan percuma meski sudah dilaksanakan PSBB.
Dari pantauan di kampus UB, kondisi jalanan memang lengang. Namun masih ada kendaraan yang parkir.
Pintu kampus yang dibuka hanya di gerbang Bethek.
9. Kebijakan Kampus Unitri saat PSBB Malang Raya

Sedang di Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri), Rektor Prof Dr Ir Eko Handayanto MSc mengeluarkan SE terkait pada 14 Mei 2020 terkait adanya PSBB di Malang Raya.
Ia meminta dosen dan tenaga kependidikan untuk bekerja dari rumah dan kembali masuk pada 2 Juni 2020.
Kampus Unitri tutup pada 18-30 Mei 2020. Sehingga pelayanan biro akademik hany dibuka sampai Sabtu (16/5/2020).