Berita Malang Hari Ini 19 Mei 2020 Populer: Kronologi Santriwati Dibunuh Pacar dan Kecelakaan Maut
Berikut ini rangkuman berita Malang hari ini Selasa 19 Mei 2020 yang dihimpun oleh SURYAMALANG.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
"Saya seret untuk meninggalkan jejak pembunuhan," kata remaja yang hanya tamat hingga jenjang pendidikan SMP itu.
Di sisi lain saat rilis kasus pembunuhan berlangsung, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan tersangka HYS sempat ada niatan kabur ke daerah Banyuwangi usai membunuh AL.
Namun, niatan tersangka pupus usai orang tuanya mengetahui kelakuan anaknya.
Kemudian orang tua tersangka melaporkan perbuatan anaknya ke Satreskrim Polres Malang.
"Orang tua mengetahui tersangka membunuh AL, usai tersangka bercerita. Namun tersangka ingin pergi ke Banyuwangi. Tapi dilarang dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Hendri saat gelar rilis di Polres Malang.

Hendri memastikan, motif HYS dalam melakukan pembunuhan atas dasar cemburu.
Tersangka tak terima dengan kelakuan AL yang main curang dengan lelaki lain.
"Pelaku akhirnya tanya ini chat dengan siapa? Ada emoticon love-nya. Kemudian cekcok ada saling tuduh. Korban juga menuduh tersangka selingkuh. Akhirnya si pelaku gelap mata menusukkan leher pacarnya dengan gunting," tutur Hendri.
Gunting yang dibawa tersangka berasal dari jok motor korban. Hendri mengungkapkan bahwa, korban memang menyuruh tersangka membawa gunting untuk berjaga-jaga jika ada pelaku kejahatan.
Siapa sangka, gunting tersebut malah jadi sarana tersangka menghabisi nyawa korban.
"Gunting disepakati dibawa oleh pelaku atas saran korban. Tujuan awalnya untuk berjaga-jaga jika suatu saat ada begal," ungkap Hendri.
Hendri menegaskan tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan ini.
Dia memastikan niat membunuh tersangka terjadi secara insidentil alias tiba-tiba.
"Insidentil, tidak ada niat membunuh," tegas Hendri.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tahanan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," terang pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.