Berita Malang Hari Ini
Polresta Malang Kota Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Aktivis Kamisan
Penangguhan penahanan terhadap tiga aktivis Aksi Kamisan Malang yang ditangkap dikabulkan oleh Polresta Malang Kota.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Penangguhan penahanan terhadap tiga aktivis Aksi Kamisan Malang yang ditangkap dikabulkan oleh Polresta Malang Kota.
Tiga aktivis yakni AFF, AAS dan SR kini diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
Kuasa hukum ketiga aktivis Trieva Oktaviani mengatakan proses penangguhan penahanan yang dikirim ke Polresta Malang Kota dinilai panjang.
Surat penangguhan yang dikirimkan 30 April 2020 baru dikabulkan ada 18 Mei 2020.
"Proses penangguhan penahanan mereka terbilang cukup panjang. Kuasa hukum sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan sejak 30 April 2020," Trieva, Rabu (20/5/2020).
Dia menambahkan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap tiga aktivis tidak lepas dari dukungan publik yang luas.
Sedikitnya terdapat 100 komunitas dan Non Goverment Organization (NGO) menjadi penjamin.
Mereka diantaranya adalah akademisi, dosen, sesama aktivis bahkan pengasuh ponpes di Jakarta.
"Alfian belum seratus hari ayahnya meninggal dan kini jadi tulang punggung keluarga dengan berjualan sate."
"Saka adalah mahasiswa yang sekaligus menjadi tulang punggung dengan menjadi buruh di pengelola rumput laut."
"Sementara Fitron mahasiswa tingkat akhir yang sedang mengerjakan skripsi. Itulah alasan kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan," katanya.
Selain itu, dukungan terhadap tiga aktivis Kamisan juga datang melalui petisi Change.org yang digagas oleh Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).
Petisi untuk membebaskan AFF, AAS dan SR ditandatangani oleh puluhan ribu orang.
Meski sudah ditangguhkan, Trieva tetap heran dengan pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang disangkakan kepada tiga aktivis Kamisan itu.
Sebab menurutnya, pasal tersebut adalah delik materiil yang harus dibuktikan dulu akibatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/suryamalangcom-berita-kriminal-malang-terkini-hari-ini-berita-arema-5.jpg)