PSBB Malang Raya
Update PSBB Malang Raya Hari Ini 22 Mei 2020: Imbauan Terkait Lebaran Hingga Aturan Salat Idul Fitri
Berikut update PSBB Malang Raya hari ini, Jumat 22 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut update PSBB Malang Raya hari ini, Jumat 22 Mei 2020 yang sudah berhasil dirangkum tim SURYAMALANG.
Peraturan PSBB Malang Raya sudah berlaku sejak 17 Mei 2020 yang meliputi daerah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu telah resmi diberlakukan.
Di hari kelima berlangsungnya PSBB Malang Raya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata berharap masyarakat menjaga suasana hari raya lebaran 2020.
Kapolresta Malang Kota mengimbau masyarakat tidak keluar rumah bila tidak ada kegiatan sangat penting.
Selain itu juga terdapat aturan Salat Idul Fitri di Kabupaten Malang, sebaiknya di rumah saja.
Hal ini disampaikan oleh Sanusi, Bupati Malang (21/5/20).
Menurutnya, imbauan ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Selengkapnya, langsung saja simak update PSBB Malang Raya hari ini yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM.
1. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata berharap masyarakat menjaga suasana hari raya Lebaran 2020.
"Rayakan Lebaran dengan suasana aman, nyaman, dan kondusif," ujar Leo kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (21/5/2020).
Dia mengimbau masyarakat tidak keluar rumah bila tidak ada kegiatan sangat penting.
"Tolong, masyarakat patuhi PSBB Malang Raya agar tidak sampai terjadi PSBB jilid dua."
"Forkopimda juga telah sepakat agar PSBB Malang Raya dilaksanakan hanya sekali saja," bebernya.
Leo minta masyarakat mematuhi semua ketentuan di Perwali.
"Kami juga tidak ingin menerapkan sanksi di Perwali kepada masyarakat," tambahnya.
Mantan Kapolres Batu ini juga mengimbau masyarakat tidak takbir keliling.
"Saat ini Kota Malang masih dalam pandemi Covid-19, dan PSBB Malang Raya. Kami imbau masyarakat tidak takbir keliling."
"Kurangi aktivitas di luar rumah, dan selalu berada di dalam rumah sesuai anjuran pemerintah," terangnya.
2. Aturan Salat Idul Fitri di Kabupaten Malang, sebaiknya di rumah saja.
Pelaksanaan Salat Idul Fitri di zona merah Kabupaten Malang sebaiknya digelar di rumah.
Ada 14 kecamatan di Kabupaten Malang yang masuk zona merah, yaitu Kecamatan Lawang, Singosari, Pakis, Bululawang, Pujon, Ngantang, Ngajum, Pakisaji, Dau, Karangploso, Kepanjen, Ampelgading, Wajak, dan Pagelaran.
"Sebaiknya Salat Idul Fitri di rumah, sebagaimana imbauan MUI," ungkap Sanusi, Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (21/5/2020).
Sanusi juga minta warga di zona hijau mengikuti anjuran pemerintah dan MUI.
"Sebaiknya di rumah, takutnya ada warga dari zona merah yang ke zona hijau, " bebernya.
Menurutnya, imbauan ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Sanusi menerangkan Salat Idul Fitri adalah ibadah sunah.
"Mendekati bahaya itu haram. Jadi lebih baik menunaikan Salat Idul Fitri di rumah," tutur pria yang pernah menjadi guru bahasa inggris itu.
PSBB Malang Raya mewajibkan warganya tak melakukan kegiatan berkerumun. Alhasil, kegiatan seremoni Idul Fitri seperti halal bi halal dan takbir keliling kata Sanusi lebih baik ditiadakan.
"Tidak boleh halalbihalal dan takbir keliling. PSBB melarang berkerumun," ucap pria penghobi koleksi burung berkicau ini.
Dari sisi pemerintahan, Sanusi menegaskan jajaran Pemkab Malang tak menggelar Sholat Ied berjamaah. Kondisi pandemi membuat Sanusi mengeluarkan kebijakan ini.
"Tahun ini Pemkab tidak mengadakan Salat Idul Fitri berjamaah," tegas pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.
3. Contoh Surat Keterangan Untuk PSBB
Sejumlah aturan diberlakukan kepada masyarakat selama PSBB Malang Raya dilaksanakan.
Salah satunya adalah mengenai izin bekerja oleh perusahaan atau instansi yang diperbolehkan untuk beraktivitas selama PSBB Malang Raya.
Oleh sebab itu bagi masyarakat yang ingin bekerja harus memiliki surat kegiatan khusus/ sedang bekerja.
Berikut ini contoh form Surat Keterangan PSBB Malang Raya yang bisa digunakan selama aktivitas diluar :
contoh surat keterangan kerja Untuk PSBB.
1. Contoh Surat
KOP PERUSAHAAN
SURAT KETERANGAN TETAP BEKERJA
[no surat]
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Perusahaan : [Nama Perusahaan]
Bidang : Pergudangan dan Logistik
Alamat : [Alamat Perusahaan]
Dengan ini menerangkan bahwa karyawan kami:
Nama : [Nama Karyawan]
Pekerjaan : Karyawan Gudang
No. KTP : [No. KTP]
adalah benar karyawan/karyawati dari [Nama Perusahaan] yang bekerja dan ditempatkan di [Alamat Gudang].
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 3 PMK No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB bahwa [Nama Perusahaan] merupakan perusahaan swasta dikecualikan dalam Peliburan tempat kerja dikarenakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan penyimpanan barang dan logistik.
Surat keterangan ini berlaku sejak tanggal (Hari ini) selama masa pemberlakuan pembatasan sosial karena pandemik Covid-19 dan digunakan untuk keterangan bahwa karyawan sampai dengan saat ini bekerja dan tetap masuk.
Demikianlah surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya.
Malang ____ Mei, 2020
[Nama Penanggung Jawab]
[Posisi Penanggung Jawab]
2. Contoh
[ KOP SURAT ]
SURAT KETERANGAN KERJA
No…./…./…./……
Dengan hormat,
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : [ Nama Karyawan ]
Tempat, Tanggal Lahir : [ TTL Karyawan ]
Jenis Kelamin : [ Jenis Kelamin ]
Nomor KTP : [ No.KTP ]
Adalah benar sedang menjadi karyawan di [ Perusahaan] hingga sekarang. Demikian keterangan ini kami buat atas permohonan orang yang bersangkutan dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Malang, 14 Mei 2020
[ Nama Perusahaan ]
[ Nama Penanggung Jawab ]
[ Jabatan ]
Hp : ………………………
(M Erwin/ Kukuh Kurniawan/ Farid Mukarrom/ Ratih Fardiyah/ SURYAMALANG.COM)