Memasuki Hari Terakhir Ramadhan, Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah Sebelum Hari Raya Idul Fitrah

hari terakhir Ramadhan 1441 H simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri sebelum disalurakn kepada yang membutuhkan

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase instagram @feliciahutapeaaa
niat zakat fitrah 

SURYAMALANG.COM, Malang Memasuki hari terakhir Ramadhan 1441 H simak bacaan niat zakat fitrah sebelum disalurkan kepada yang membutuhkan. 

Sebelumnya kepastian hari ini adalah waktu terakhir pembayaran zakat fitrah setelah pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari besok Minggu 24 Mei 2020.

Zakat Fitrah adalah zakat diri yang wajib dilakukan setiap laki-laki dan perempuan muslim, sesuai dengan tuntutan atau ajaran islam. 

Mengutip artikel Surya.co.id : "Niat Bayar Zakat Fitrah Sebelum Shalat Idul Fitri Minggu 24 Mei 2020/1441 H Berikut Doanya " 

Kewajiban zakat fitrah kepada setiap muslim ini, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, hal tersebut berdasarkan hadist Ibnu Umar bahwasanya,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Bukhari-Muslim).

Terdapat ketentuan cara melakukan pembayaran zakat termasuk niat yang dibaca, berikut ini niat bacaan Zakat Fitrah. 

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Menurut penjelasan dari Ustad Abdul Somad adalah hukum membacakan niat zakat merupakan hal yang sunnah, boleh dikerjakan dan tidak dikerjakan. 

Berikut Bacaan Niat Zakat yang bisa dibaca : 

“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala.”
Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Berikut Jumlah dan Waktu Pelaksanaannya", terdapat tiga syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui, di antaranya:

- Beragama Islam dan Merdeka.

- Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

- Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah

Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah, yakni:

- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Menurut Ustad Dr Zainuddin YDSF Surabaya terdapat 8 Golongan penerima zakat yang salah satunya adalah menyoalkan tentang Mualaf. 

8 Golongan penerima zakat penjelasan Ustad Dr Zainuddin YDSF Surabaya.

1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mu'allaf Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

5. Riqab / Memerdekakan Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang) Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Mualaf berada pada urutan no 4 penerima zakat, mesikpun Mualaf ini kaya atau miskin dia tetap berhak menerima zakat. 

Alasan mengapa Mualaf ini menjadi golongan penerima zakat, karena dari hal itu akan membuat lebih cinta islam. 

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ada makna dibalik mengapa Rasulullah memberikan zakat kepada mualaaf, agar mereka semakin cinta dan mengokohkan imannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved