PSBB di Malang Raya

Banyak Pengendara Tanpa Alasan Penting Tertahan Saat PSBB Malang Raya, Tetap Harus Putar Balik

Alasan yang dibeberkan para pengguna jalan beragam. Namun, pihaknya tetap tegas melakukan penindakan putar balik sesuai peraturan PSBB Malang Raya

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin
Petugas Posko Check Point Exit Tol Lawang memberikan penjelasan peraturan PSBB Malang kepada pengendara asal Kota Surabaya yang ingin membeli madu di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Senin (25/5/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berbagai alasan dilontarkan para pelanggar PSBB Malang Raya agar dapat memasuki wilayah Kabupaten Malang, Senin (25/5/2020).

Seperti halnya pengguna jalan asal Kota Surabaya ini. Pria yang pergi berbondong-bondong bersama keluarganya itu ingin pergi ke Kecamatan Lawang hanya untuk membeli madu.

"Sudah tahu kalau ada PSBB. Tapi saya kesini (Lawang) hanya untuk membeli madu," terang pemilik kendaraan berplat W ini.

Alasannya jauh-jauh dari Surabaya hanya untuk membeli madu di Lawang adalah untuk menjaga kesehatan.

"Karena di Rimba Raya itu madunya bagus. Di Surabaya gak ada," ungkapnya sembari menunjukkan KTP bahwa dirinya warga Kota Surabaya.

Menyadari kesalahannya, akhirnya pria tersebut memutar balik mobilnya ke daerah asal.

"Ya sudah saya putar balik," ucapnya usai mendengar penjelasan petugas tentang PSBB.

Alasan lain juga diungkapkan salah satu pengendara asal Sidoarjo. Pria yang mengendarai mobil berwarna coklat ini tetap ingin memasuki Kabupaten Malang.

"Lawang ini masuk Kabupaten Malang pak. Jadi masuk PSBB Malang sehingga njenengan (anda) tak boleh masuk," ujar salah satu petugas posko kepada pengendara mobil yang ingin mengunjungi Lawang untuk bersilaturahmi.

Memahami saran petugas, akhirnya pemilik mobil plat L itu terpaksa kembali ke daerah asalnya.

"Silahkan mengambil KTP anda di jalur arah pintu masuk Lawang," saran petugas.

Sementara itu, Ketua Posko Check Point Exit Tol Lawang, Ipda Fredy Siwi mengakui alasan yang dibeberkan para pengguna jalan beragam.

Namun, pihaknya tetap tegas melakukan penindakan putar balik sesuai peraturan PSBB Malang Raya.

"Warga non KTP Malang Raya tidak bisa masuk," tegasnya.

Fredy juga menerapkan aturan tegas tersebut juga kepada pengendara kendaraan berplat merah alias milik instansi pemerintah.

"Kami menerapkan aturan sebagaimana peraturan PSBB Malang Raya. Kami himbau masyarakat supaya sadar bahaya COVID-19 dan tetap di rumah," ujar Fredy. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved