Berita Malang Hari Ini

Satu Orang Napi Teroris di Lapas Lowokwaru Malang Akan Dibebaskan, Terima Remisi Lebaran

Tak hanya seorang Napi teroris saja yang bebas, namun ada 2 orang lain narapidana yang bebas, mendapatkan remisi lebaran di Lapas Lowokwaru Malang

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Kalapas Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krisna 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satu orang Napi kasus terorisme di Lapas Lowokwaru Malang akan bebas setelah mendapatkan remisi lebaran.

Seorang Napi teroris yang namanya tidak disebutkan tersebut akan bebas pada akhir bulan Mei ini.

Kalapas Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan, bahwa Napi kasus terorisme tersebut akan menjalani bebas bersyarat.

"Akhir bulan ini dia (Napi teroris) bebas. Dia telah berjanji setia dengan NKRI dan berkasnya pun telah lengkap," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/5).

Tak hanya seorang Napi  teroris saja yang bebas, namun ada dua orang lain narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi lebaran di Lapas Lowokwaru Malang.

Pada lebaran tahun ini, total ada 1.043 warga binaan yang telah mendapatkan remisi lebaran.

Remisi lebaran tersebut didapatkan oleh warga binaan yang telah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.

Agung menyampaikan, bahwa syarat yang utamanya, warga binaan diharuskan menjalani masa hukumannya selama enam bulan lamanya.

Kemudian, mereka juga harus memiliki kelakuan yang baik dan tidak melakukan pelanggaran ataupun menyalahi aturan.

Selain itu, mereka yang diberikan remisi ini diharapkan bisa memacu rekannya yang lain agar bisa berperilaku baik.

"Total warga binaan kami ada 2.847. Dan hanya 1.043 yang telah mendapatkan remisi. Untuk itu, harapan kami yang belum dapat remisi dapat berperilaku baik, agar nantinya mendapatkan remisi," ucapnya.

Lebih jauh lagi dia menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini bervariasi.

Mulai dari yang paling kecil, yaitu 15 hari hingga yang paling banyak 2 bulan.

Termasuk tiga orang koruptor di Lapas Lowokwaru Malang yang mendapatkan pemotongan masa tahanan.

"Ada tiga napi koruptor yang dapat remisi. Dari 51 napi koruptor yang ada di sini. Mereka berasal dari tahanan KPK dan Kejaksaan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved