Virus Corona di Malang
UPDATE Virus Corona Malang 29 Mei 2020: 9 Pasien Baru Covid-19 dan Beragam Kelompok Usia Penyebaran
UPDATE Virus Corona di Malang hari ini merangkum perkembangan di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut update virus corona di Malang hari ini Jumat 29 Mei 2020.
UPDATE Virus Corona di Malang hari ini merangkum perkembangan di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Melansir, dari infocovid19.jatimprov.go.id hingga Sore ini terdapat penambahan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Terdapat 9 pasien baru, di antaranya 6 di Kota Malang dan 3 di Kabupaten Malang
Saat ini di Kota Malang terdapat 47 orang yang terinfeksi virus corona dari sebelumnya 41 orang.
Lalu di Kabupaten Malang terdapat 77 orang yang terinfeksi Covid-19 dari sebelumnya 74 orang.
Dan di Kota Batu masih tetap 12 orang yang terkonfirmasi positif virus corona.
Selain UPDATE Virus Corona di Malang, dalam artikel ini terdapat informasi yang terdampak virus corona di Malang.
Agar lebih rinci, simak rangkuman UPDATE Virus Corona di Malang Jawa Timur, hari ini 29 Mei 2020:
- UPDATE Virus Corona di Malang hari ini
Pasien Positif Covid-19 = 47 orang
Pasien Sembuh Covid-19 = 17 orang
Pasien Dirawat Covid-19 = 23 orang
Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 1 orang
ODP (Orang Dalam Pemantauan) = 897 orang
PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 246 orang
- update virus corona di Kabupaten Malang
Pasien Positif Covid-19 = 77 orang
Pasien Sembuh Covid-19 = 26 orang
Pasien Dirawat Covid-19 = 8 orang
Isolasi di rumah = 25 orang
Gedung observasi = 5 orang
Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 10 orang
ODP (Orang Dalam Pengawasan) = 463 orang
PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 289 orang
Pasien Positif Covid-19 = 12 orang
Pasien Sembuh Covid-19 = 2 orang
Pasien Dirawat Covid-19 = 8 orang
Isolasi di rumah = 1 orang
Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 1 orang
ODP (Orang Dalam Pemantauan) = 294 orang
PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 65 orang
*Catatan: angka persebaran covid-19 di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Data di atas dikutip dari http://infocovid19.jatimprov.go.id
Simak juga berita terkait virus corona di Malang, Jawa Timur berikut ini:
1. Pengidap virus corona di Kabupaten Malang COVID-19 berasal dari beragam kelompok usia, mulai usia 3 bulan sampai 80 tahun.
"Paling muda usia 3 bulan. Namun sekarang sudah dinyatakan negatif corona," beber drg Arbani Mukti Wibowo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (28/5/2020).
Arbani menambahkan mayoritas pasien corona di Kabupaten Malang berusia di atas 50 tahun.
"Jika dibandingkan penyakit lain, angka kesembuhan COVID-19 cukup tinggi," beber pria yang mengawali karier sebagai dokter gigi ini.
Namun, tingkat kesembuhan akan menemui kondisi berbeda jika orang yang terjangkit corona sudah memiliki penyakit penyerta atau comorbid.
"Total 10 pasien Covid-19 yang meninggal dunia karena punya riwayat comorbid," tutur mantan Direktur Utama RSUD Lawang itu.
Arbani menegaskan populasi yang memiliki penyakit penyerta rentan tertular virus corona.
Hal tersebut disebabkan imunitas golongan comorbid tak sekuat orang yang tak memiliki riwayat penyakit.
"Kadang mereka tidak paham bahwa mereka (comorbid) itu rentan terpapar COVID-19," ungkap Arbani.
Arbani minta seluruh masyarakat tetap menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman.
Meskipun wacana normal baru terus menggelora, Arbani mewanti-wanti masyarakat harus tetap disiplin jalankan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Virus ini tidak bisa hilang. Kami minta masyarakat menerapkan pola hidup sehat, jaga kebersihan, olahraga, dan tetap menggunakan masker ketika keluar rumah," beber Arbani.
2. Pemerintah Kota Malang telah membentuk rancangan Peraturan Wali Kota sebagai pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 bagi klaster dunia usaha.
Ranperwal tersebut telah disampaikan pada saat rapat koordinasi bersama klaster dunia usaha Kota Malang di Balaikota Malang, Jumat (29/5/2020).
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila Kota Malang tidak memperpanjang PSBB. Dia juga meminta kepada masyarakat agar memahami dengan istilah baru yang bernama New Normal.
"Jadi sekali lagi perlu dimengerti dan dipahami istilah new normal itu bukan berarti normal dan kita sudah bebas dari virus corona. Ini lebih pada kita memasuki dan membangun satu era, satu masa, satu tata kehidupan dan aktifitas yang baru dalam menyikapi pandemi Covid-19," ucapnya.
Untuk itu, apabila New Normal nanti disetujui oleh Pemprov Jatim, protokol Covid-19 akan lebih diketatkan lagi di semua sektor.
Termasuk dalam sektor dunia usaha yang tetap diperbolehkan buka, asalkan harus mengetatkan protokol Covid-19.
"Kemampuan membangun disiplin adalah kunci. Bila tak bisa, tak mampu dan juga tak mau beradaptasi, ya sudah tak akan lagi kita bertemu dengan asa dari sebuah new era," ucapnya.
Berikut ini merupakan 9 point pengaturan Ranperwal pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk klaster dunia usaha.
1. Sektor ekonomi diperkenankan buka dengan memenuhi syarat protokol kesehatan.
2. Sarana dan prasarana diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitazer.
3. Aktivitas wajib meliputi pengecekan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat C, penyemprotan desinfektan berkala, memiliki gugus tugas manajemen dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Kapasitas yang diperkenankan 50 persen dari total kapasitas
5. Tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usaha secara terbuka, dan protokol kesehatan tertulis disetiap tempat dan mudah terlihat (termasuk mal dan tenant di dalam mal).
6. Mengatur jarak antrian.
7. Pegawai dan pengunjung wajib memakai masker.
8. Tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan belum diperkenankan buka, sebelum memenuhi persyaratan.
9. Pemkot dapat melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelanggaran protokol dan terjadi tranmisi penularan.
3. Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa protokol Covid-19 akan diketatkan saat masa new normal nanti.
Hal tersebut disampaikan, saat memimpin langsung rapat koordinasi bersama dunia usaha Kota Malang di Balaikota Malang, Jumat (29/5/2020).
Rakor tersebut membahas seputar pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang akan dijadikan peraturan Wali Kota (perwali). Perwali ini akan menjadi panduan tahapan transisi yang dimulai tanggal 31 Mei-6 juni 2020 setelah PSBB Malang Raya.
Dalam tahapan transisi Pemkot Malang perlu menyiapkan sarpras, penyesuaian tempat, SOP internal dan Gugus Tugas manajemen pelaksanaan. Jika belum memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan buka hingga persyaratan terpenuhi.
Selanjutnya, mayarakat di harapkan sudah bisa berperilaku adapatif (new normal) secara bertahap secara ekonomi, sosial dan pendidikan.
"Bahasa kami tidak pake new normal, bahasanya kami adalah berkehidupan yang adaptif. Berkehidupan yang bisa beradaptasi dengan lingkungan," Sutiaji.
Sutiaji meminta agar masyarakat tidak perlu bingung dengan pemikiran atau ungkapan yang pesimis.
Menurutnya, masyarakat harus membangun optimisme dan tetap melawan Covid-19 tanpa harus lempar handuk.
Hal itu kata dia seperti yang diucapkan oleh Pemerintah Pusat, agar di tiap daerah ini harus terus bangkit.
"Kita harus berjuang secara terus menerus untuk mampu menghambat laju Covid-19. Dan yang kedua kita juga harus berfikir dan bergerak secara progresive agar perekonomian kita tidak semakin terpuruk," ucapnya.
Dengan tidak memanjang masa PSBB ini, kata pria kelahiran Lamongan itu bukanlah keputusan yang menyerah melawan Covid-19.
Oleh karena itu, pihaknya akan lebih menekankan kepada New Normal yang menurutnya itu adalah perilaku adaptif.
"Jadi terminologinya tentang Penerapan Perilaku Hidup Adaptif di tengah Covid-19, yang itu jadi roh dari Perwal yang sedang kita susun. Karena kita juga tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," tandasnya.
(Rifky Edgar/ Mohammad Erwin/ Ratih Fardiyah/ SURYAMALANG.COM)