Senin, 13 April 2026

Berita Batu Hari Ini

Ini Beberapa Poin Isi Perwali Kota Batu Terkait Masa Transisi New Normal

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengeluarkan Peraturan Wali Kota atau Perwali nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
IST
Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengeluarkan Peraturan Wali Kota atau Perwali nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus corona atau Covid-19 dalam Status Transisi Darurat ke Pemulihan.

Dalam Perwali tersebut, di Pasal 3 diterangkan Peraturan Wali Kota Batu bertujuan untuk mendukung keberlangsungan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam status transisi.

Pada Pasal 5, status transisi dilaksanakan dengan mempertimbangkan persebaran Covid-19 yang  terkontrol dan terkendali dengan dibuktikan tidak adarya lonjakan kasus baru dalam kurun waktu tertentu.

Kemudian status transisi diberlakukan karena kecukupan sarana dan prasarana kesehatan untuk tes Covid-19 yaag memadai.

Ketersediaan tempat isolasi baik di rumah maupun rumah sakit yang memadai serta kepatuhan masyarakat atau pasien untuk melakukar karantina mandiri dan penelusuran ODP maupun OTG yang dilakukan secara masif.

Pada Pasal 9 dijelaskan, status transisi terhitung sejak tanggal 30 Mei 2020 hingga 8 Agustus 2020 dan dapat diperpanjang. Pada masa persiapan, ada waktu tujuh hari atau sepekan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selama tujuh hari itu juga dilakukan persiapan sarpras, pembentukan satuan tugas di instnasi, tempat kerja maupun usaha. Masa persiapan tujuh hari bisa diperpanjang dengan pertimbangan.

Pada Pasal 12, selama masa status transisi kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan atau Gugus Tugas Daerah sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Poin lainnya menjelaskan hanya diperbolehkan bagi warga setempat, menggunakan masker, berjarak 1 meter, tidak bersalaman dan bersentuhan.

Setiap tempat ibadah juga harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan alat cuci tangan.

Pedoman kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, instansi pelayanan publik, industri, perdagangan, jasa dan UMKM juga diatur dalam pasal 14.

Pihak manajemen atau Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru.

Sehari sebelum masuk bekerja dilakukan pemeriksaan mandiri risiko Covid-I9 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 dan bagi tamu diminta mengisi self assessment.

Jika memungkinkan menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang dan pergi dari perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transpostasi publik.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved