Rabu, 13 Mei 2026

Berita Batu Hari Ini

Ini Beberapa Poin Isi Perwali Kota Batu Terkait Masa Transisi New Normal

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengeluarkan Peraturan Wali Kota atau Perwali nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
IST
Kota Batu 

Pedoman Kegiatan di toko swalayan dan pusat perbelanjaan pada Pasal 15 dijelaskan, dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduka selama status transisi, toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang buka harus mengikuti ketentutan protokol kesehatan.

Di antaranya terdiri atas melakukan pembatasan jam operasional antara pukul 07.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang. Juga mewajibkan pembeli mengenakan masker.

Perwali juga mengatur pembatasan pembeli dan/atau pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung dan/atau tenant. Serta menyediakan informasi kapasitas dan jumlah pengunjung.

Bagi toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal, dilarang untuk beroperasi sampai terpenuhinya ketentuan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kalau masing-masing peraturan wali kota dan peraturan bupati di Malang Raya telah selesai dan diterimanya.

“Perwali sudah selesai dan sudah ada nomornya, nomornya berapa, silahkan tanya ke bupati dan wali kota,” ujar Khofifah saat berada di Bakorwil Malang. 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved