Komnas HAM dan Menkopolhukam Tanggapi Kasus Diskusi UGM: Silahkan Laporkan Pelaku Teror

Beka Ulung Hapsara mewakili Komisioner Komnas HAM dan Mahfud MD angkat bicara soal kasus teror UGM dengan mengecam keras

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). 

SURYAMALANG.COM Malang Perkembangan Kasus teror diskusi di Fakultas Hukum UGM mendapatkan kecaman keras dari Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

Diketahui sebelumnya bahwa para mahasiswa dari UGM dan UII yang tergabung dalam mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) mengadakan kegiatan diskusi dengan tema pemakzulan presiden. 

Namun sebelum kegiatan diskusi yang berlangsung dengan daring atau online, panitia membatalkan acara karena adanya teror yang diterima baik panitia dan pembicara. 

Isu ini kemudian mendapatkan kecaman keras bagi kalangan pihak termasuk dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 

Mengutip dari artikel Tribunnews.com : " Teror Diskusi UGM, Komnas HAM: Jika Dibiarkan Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil dan Akademik " 

Beka Ulung Hapsara mewakili Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa kejadian yang terjadi di dunia akademisi sangat disayangkan. 

"Saya mengecam keras teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhaadap narasumber diskusi di fakultas hukum UGM," ujar Beka, ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).

Beka menegaskan cara-cara tersebut tidak dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). 

Menurutnya teror dan intimidasi tersebut tak hanya mengancam kebebasan sipil saja, namun juga kebebasan akademik yang ada di perguruan tinggi.

"Kalau dibiarkan akan berpotensi mengancam kebebasan sipil yang sudah diperjuangkan puluhan tahun dengan korban yang tidak sedikit," kata dia.

"Teror dan intimidasi tersebut juga mengancam kebebasan akademik yang ada di perguruan tinggi. Yang seharusnya menjadi penjabaran dari amanat pembukaan UUD 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa," imbuh Beka.

Oleh karenanya, Komnas HAM meminta polisi segera mengusut masalah ini. Pihaknya juga akan mengawal proses hukum serta mengumpulkan info dan fakta sebagai pembanding.

"Polisi harus segera mengusut tuntas peristiwa ini. Menemukan pelaku dan motifnya terus memproses hukum para terduga pelakunya.

Komnas HAM juga akan terus mengawal proses hukum yang dijalankan kepolisian, sekaligus mengumpulkan info dan fakta sebagai pembanding," pungkas Beka.

MENKOPOLHUKAM Mahfud MD Angkat Bicara dan Meminta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved