Fakta Menarik Rayuan Maut Penjual Bakso Kediri Setubuhi Cewek Usia 16 Tahun Berkali-kali di Rumahnya

Fakta menarik dari aksi bejat penjual bakso yang melakukan aksi pencabulan kepada wanita dibawah umur Kediri Jawa Timur

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE
ILUSTRASI - Aib pak guru SMP dan siswinya terungkap dalam percakapan WhatsApp 

Menurut pengakuan dari korban NP yang masih berusia 16 tahun atau masih duduk di sekolah, 

NP diperdaya dengan gombalan dan rayuan maut ES. 

Alhasil NP rela disetubuhi berkali kali oleh ES elama berada di rumah tersangka.

Kemudian hingga aksi bejatnya ini diendus oleh warga sekitar yang melihat ada pasangan bukan Suami Istri berduaan hingga tengah malam saat pandemi Covid-19,. 

Selanjutnya warga melaporkan kejadian ini ke ayah NP terkait keberadaan anaknya di rumah ES hingga tengah malam. 

3. Pelaku Diancam Hukuman Berat

Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal karena melanggar undang undang terkait perlindungan anak. 

NP merupakan korban dengan status masih pelajar dan dibawah umur atau berusia 16 tahun. 

Alhasil aksi yang dilakukan ES kepada NP bisa mendapatkan jeratan undang-undang perlindungan anak. 

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved