PPDB Kota Malang
Lagi-Lagi PPDB di Kota Malang Ruwet Karena Urusan Server, Ternyata Tidak Ada Sinkronisasi Antar OPD
Baru dibuka jika tidak ada sinkronisasi antara server dan jaringan yang digunakan oleh Disdikbud Kota Malang dengan Diskominfo Kota Malang dalam PPDB.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Warga kota Malang kembali dibuat sengsara dan dikecewakan oleh Pemkot Malang, dalam hal ini oleh mereka yang bertugas dalam kaitan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Kota Malang.
Warga yang akan mendaftarkan sekolah anaknya seolah jadi korban dari sikap aparatur dan pejabat Pemkot Malang yang tidak menuntaskan kinerja mereka sehingga proses PPDB jalur zonasi ruwet.
Kondisi ini terungkap ketika Komisi A DPRD Kota Malang Komisi D DPRD Kota Malang menggelar Dengar Pendapat dengan memanggil Diskominfo, Disdikbud dan Dispendukcapil Kota Malang, Rabu (3/6/2020).
Terungkap jika PPDB Zonasi kota Malang jadi ruwet saat dijalankan karena tidak ada sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, menyimpulkan beberapa pokok permasalahan yang terjadi selama PPDB berlangsung.
Keruwetan PPDB zonasi kota Malang sepertinya sudah diketahui sejak awal karena ada masalah teknis dasar yang tidak beres, tapi masalah teknis itu tetap tidak diselesaikan sampai proses pendaftaran PPDB Zonasi dijalankan 2 Juni 2020.
Dari Dengar Pendapat dengan DPRD baru dibuka jika tidak ada sinkronisasi antara server dan jaringan yang digunakan oleh Disdikbud Kota Malang dengan Diskominfo Kota Malang.
Hal ini membuat server tersebut lemah, ketika diakses bersama-sama oleh banyak orang.
"Secara server, jaringan dan aplikasi memang belum diserahkan ke kami. Karena di awal aplikasi dari Disdikbud tidak disimpan di kami. Jadi itu yang jadi permasalahan," ucap Sekretaris Kepala Diskominfo Kota Malang Moh. Sulthon, Rabu (3/6/2020).
Dia menyampaikan, bahwa seharusnya secara sistem dan jaringan maupun aplikasi harus menjadi satu di Diskominfo Kota Malang.
Agar nantinya data yang ada tersebut bisa masuk menjadi satu ke dalam Malangkota.go.id.
"Jadi aplikasi yang digunakan oleh Disdikbud menggunakan Amazon Webservis yang disimpan dicloud. Bukan disimpan di kami. Seandainya disimpan di kami pengendaliannya jadi lebih mudah," tambahnya.
Selain itu, Moh Sidik, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kota Malang juga menyimpulkan apa yang menjadi permasalahan dari sistem PPDB yang dipakai oleh Disdikbud Kota Malang.
Menurutnya, server yang digunakan saat PPDB ini rawan dari sisi keamanan dan pengendalian.
Sehingga rawan untuk diretas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Peretasan tersebut kata dia juga diucapkan oleh perwakilan dari Disdik Kota Malang saat hadir dalam dengar pendapat tersebut.
"Secara sistem itu belum terakomodir keamanan yang ada. Dan aplikasinya sendiri belum difasilitasi security yang tepat. Sehingga orang yang login ke sistem tersebut bisa mencoba dan menebus untuk peretasan itu," ucapnya.
Saat ini Diskominfo Kota Malang sedang melakukan pengawalan terkait dengan server yang digunakan saat PPDB di Kota Malang.
Dia juga menyampaikan, bahwa selama PPDB jalur zonasi ini berlangsung tidak ada peretasan.
Peretasan tersebut terjadi ketika PPDB jalur prestasi yang dilakukan beberapa hari yang lalu.
"Hasil dari dengar pendapat tadi kami yang mengawal untuk persiapan tahun depan. Kami juga tidak tahu awalnya ini seperti apa. Setelah ada masalah, baru mereka menggandeng kami," tandasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Diskdikbud Kota Malang enggan untuk memberikan tanggapan terkait hasil dari dengan pendapat tersebut.